Polres Inhil Sukses Gagalkan Penyeludupan 50 Kilogram Shabu Senilai Rp 75 Milyar

Polres Inhil Sukses Gagalkan Penyeludupan 50 Kilogram Shabu Senilai Rp 75 Milyar

Sat Narkoba Polres Inhil patut diapresiasi karena berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu seberat 50 kilo, di Perkebunan milik PT ASI Desa Sencalang Kecamatan Keritang.

INHIL, RANAHRIAU.COM - Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 50 Paket bungkus teh China Hijau ukuran besar, yang mana masing-masing paket terdiri seberat 1 Kilogram, dan total seluruhnya seberat 50 kilogram.

Adanya informasi atas rencana penyeludupan shabu tersebut mengharuskan Anggota Sat Narkoba sampai harus bermalam (mengendap) selama 5 hari 5 malam di perkebunan sawit yang tergenang air untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Akhirnya pada Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 18.45 wib, transporter (kurir) inisial Y (43 tahun) berhasil dibekuk.

"Terkait dengan pengungkapnya, Tim kita dari anggota narkoba telah melakukan penyelidikan sejak hari minggu kemarin, sanggup tidur berhari-hari di areal perkebunan yang gelap dan becek berair. Alhamdulillah berhasil mengungkap kurir dan barang buktinya," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan saat press release.

Shabu 50 kilo tersebut dipaket dalam 3 karung dengan total berisi 50 bungkus dibungkus teh cina warna hijau dengan masing-masing 1 kilo perbungkus.

"Sebanyak 50 bungkus dengan berat 50 kilo shabu didapati dalam 3 karung putih. Selain itu juga diamankan sebilah badik, uang tunai sebesar Rp.10.211.000 dan 2 unit handphone dari kantong pelaku, serta 1 unit sepeda motor," jelasnya. 

Kapolres Inhil juga mengatakan masih mendalami dan melakukan penyidikan terkait temuan shabu itu.

"Semua masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Sementara pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Inhil," kata Kapolres. 

Dari pantauan dilapangan, upaya pengungkapan kasus narkotika jenis shabu terbanyak itu terlihat Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba beserta personil, memimpin langsung masuk ke Perkebunan sawit untuk mengamankan pelaku dan barang bukti.

"Total nilai shabu 50 kilo itu senilai 75 milyar. Ancaman pidana bagi kurir ini 5 tahun sampai 20 tahun penjara bahkan bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati," tukasnya.

Untuk diketahui penangkapan juga disaksikan pihak Kecamatan, Desa dan warga setempat.

 

 

Editor : Syaiful
Sumber : Rilis
Komentar Via Facebook :