Informasi Warga, Polsek Pinggir Ringkus 2 Terduga Narkotika
DURI, RANAHRIAU.COM - Bermodalkan informasi dari warga yang peduli akan bahaya nya peredaran Narkotika jenis shabu, Polsek Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis berhasil meringkus 2 orang yang diduga menguasai barang haram di jalan lintas Duri Pekan Baru.
Berawal dari informasi Masyarakat bahwa di Jl.Lintas Duri-Pekanbaru KM 99 Desa Pangkalan Libut sering terjadi transaksi Narkoba tepatnya di bengkel tempel Ban Mobil dan Sepeda motor, Team Opsnal Rekrim Polsek Pinggir selanjutnya melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.00 WIB Team berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis shabu.
Telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki - laki yang diduga melakukan TP Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dengan identitas sebagai berikut, B. G Bin P Ginting (37) buruh, warga Desa. Pangkalan Libut Kec Pinggir Kab Bengkalis, dan P. S. Bin Idris Siahaan (20) Mekanik, warga Jl. lintas Duri-Pekan baru Km 99 Desa.Pangkalan Libut Kec Pinggir Kab Bengkalis.
Berikut barang bukti yang diamankan oleh Polsek Pinggir adalah, 1 (satu) Paket kecil Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus didalam plastik bening seharga Rp.250.000 dengan berat +- 0.32 Gram, 1 Unit Hp Merk Nokia warna hitam, 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Supra-X warna Hitam les putih tanpa No Pol.
Kapolsek Pinggir, Kompol. Firman V. W. A. Sianipar, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polsek Pinggir Bripka Juanda Marpaung menjelaskan kronologis penangkapannya.
Pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 sekira pukul 22.00 Wib Team Opsnal mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Jl.Lintas Duri-Pekanbaru KM 99 Desa Pangkalan Libut sering terjadi transaksi Narkoba tepatnya di bengkel tempel Ban Mobil dan Sepeda motor, selanjutnya Team melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.00 WIB Team berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis shabu atas nama, Buranto Ginting dan Pamonangan Siahaan, yang sedang berada disamping mobil tangki CPO yang sedang parkir di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru KM 99 Desa.Pangkalan Libut, Selanjutnya Team Opsnal melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Shabu yang dibungkus didalam plastik bening seharga Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terletak di samping tersangka, kemudian tersangka diintrogasi dan tersangka menerangkan bahwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari saudara Hutabarat yang sekarang sudah di tetapkan sebagai (DPO) pihak Kepolisian, dan selanjutnya kedua tersangka yang sudah diamankan oleh Polsek Pinggir beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pinggir guna dilakukan proses penyidikan lanjut.


Komentar Via Facebook :