Pengembangan Kasus 908,13 Gram Sabu dan 57 Pil Ekstasi di Inhil Terungkap, ini Pengendalinya

Pengembangan Kasus 908,13 Gram Sabu dan 57 Pil Ekstasi di Inhil Terungkap, ini Pengendalinya

Rekan HS yang diamankan setelah pengembangan.

INDRAGIRI HILIR. Ranahriau.com - Pengembangan atas kasus tindak pidana Narkotika jenis shabu terhadap pelaku HS (29 tahun) Pada hari Senin 12 Oktober 2020 lalu, Polres Inhil berhasil mengungkap dua pelaku lainnya yang juga terlibat atas jaringan tersebut.

Pengungkapan tersebut dikatakan pula oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Kasubbag Humas AKP Warno, bahwa dari pengembangan petugas ada sebanyak 2 pelaku yang diduga kuat sebagai rekan HS yang terlibat.

"Alhamdulillah, Kamis 15 Oktober 2020, sekira pukul 06.30 wib, Satres Narkoba Polres Inhil bersama Unit Reskrim Polsek Keritang dan Polsek Kempas berhasil melakukan pengamanan terhadap 2 pria dengan inisial IR dan HT, kuat diduga kedua orang tersebut terlibat bersama HS," Papar Warno.

Pada pengungkapan di TKP 1, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit handphone Redmi A warna hitam dengan nomor SIM-card 0852-1052-xxxx, 1 (satu) helai jaket warna hitam, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam.

Selanjutnya Pada TKP 2, dinamakannya 1 (satu) unit handphone Oppo warna hitam dengan nomor SIM-card 0823-7311-xxxx,  1 (satu) unit handphone nokia warna hitam dengan nomor SIM-card 0823 3517xxxx,  1 (satu) unit handphone nokia warna putih 0823 3517xxxx, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih dengan nopol BM 5103 GAN.

Pelaku IR dan HT diamankan anggota Polres Inhil setelah dilakukannya pemeriksaan kepada HS, yang mana HS ditahan pada (12/10/2020) dengan Barang Bukti 908,13 gram dan 57 butir Pil Ekstasi.

Pengembangan

Kronologis pengembangan berawal pada hari Selasa, 13 Oktober 2020. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap HS, yang mana HS diamankan polres Inhil  pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 sekira pukul 00.20 wib, di Jl. Bersama Ujung, Parit 10 Kelurahan Pekan Arba, dengan barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis shabu dengan  berat kotor 908,13 gram dan 57 butir pil Ekstasi.

Selanjutnya, kata AKP Warno setelah di interogasi HS mengaku bahwa shabu tersebut diperoleh berdasarkan perintah / kendali HT (Napi Narkoba di Lapas Kelas II A Tembilahan), yakni ditugaskan untuk menjemput barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak satu bungkus atau seberat 1 Kilogram, tepatnya pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020 sekira pukul 15.57 wib, di Jembatan Kilo 8 Jalan Lintas Samudera Kelurahan Harapan Tani, yang diantarkan oleh seseorang dengan cara menghubungi No telpon HS terlebih dahulu, dan yang menyerahkan pada saat itu  mengunakan sepeda motor roda dua.

"Kemudian dari hasil BAP tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH langsung mengarahkan Anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan Profeling terhadap seseorang yang diduga telah menyerahkan Narkoba jenis shabu terhadap HS," Terang Warno.

Setelah memperoleh informasi yang akurat, bahwa yang diduga kuat menyerahkan Narkoba jenis shabu tersebut berdasarkan ciri - ciri  yang diterangkan HS adalah pria berinisial IR.
 

Kemudian pada Kamis 15 Oktober 2020, sekira pukul 06.30 wib di bawah Pimpinan Kasat Narkoba telah dilakukan penangkapan terhadap IR dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan 2 (dua) orang masyarakat dan ditemukan barang bukti tersebut diatas.

"Kemudian dilakukan pendalaman, IR mengaku bahwa ia disuruh oleh HR (Napi) untuk mengantarkan Narkotika jenis shabu tersebut kepada HS, Selanjutnya Sat Res Narkoba dan Unit Reskrim Polsek Keritang serta Polsek Kempas sekira pukul 07.00 wib melakukan penangkapan terhadap HS dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan 2 (dua) orang masyarakat dan ditemukan barang bukti tersebut diatas. Kemudian barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.

Editor : Syaiful
Komentar Via Facebook :