513 Perusahaan di Riau Kelola 63.6245 Hektar Lebih Lahan Tanpa Izin

513 Perusahaan di Riau Kelola 63.6245 Hektar Lebih Lahan Tanpa Izin

ilustrasi

PEKANBARU, RanahRiau.com - Dari hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) monitoring dan evaluasi perizinam HGU, IU-Perkebunan, HTI, HPHTI, HPH, izin usaha pertambangan, izin industri, izin lingkungan (AMDAL, UPL-UKL) terhadap 513 perusahaan di Riau, didapat 636245,33 hektar lahan tanpa izin atau perusahaan tersebut mengelola lahan diluar izin yang diberikan.

Dimana saat ini kerja Pansus tersebut dilanjutkan oleh Komisi A DPRD Riau. Sekertaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby menyampaikan dari 636245,33 hektar lahan tersebut, 33908,15 hektar diantaranya yang tidak berizin dan 297163,18 hektar di antaranya lahan tersebut berada di kawasan hutan lindung, hutan produksi, dan HPT.

"Ini hasil kerja Pansus yang kita lakukan. Jadi hampir rata-rata perusahaan perkebunan itu mengelola lahan di luar dari yang diizinkan hingga mencapai 6.36.245,33 hektar," jelasnya, Jumat (29/1/16).

Lebih lanjut disampaikannya, untuk tahap awal akan ada 30 perusahaan yang akan direkomendasikan kepada penegak hukum. Dimana awalnya, Komisi A akan menyerahkannya langsung ke Polda Riau, Namun berhubung belum ada jadwal yang tepat. Nantinya, komisi A akan mengundah pihak Polda untuk menyerahkan hasil kerja Pansus terebut di Komisi A setelah dilakukan rapat kerja.

"Akan kita undang langsung pihak pengak hukum dan akan kita serahkan di Komisi dan kita juga menunggu kesiapan pimpinan juga," katanya.

Sebelumnya, Komisi juga sudah membuka beberapa inisial perusahaan yang akan direkomendasikan kepada penegak hukum yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. (Hrc)

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :