Diskop UMKM Pekanbaru Bekukan 533 Koperasi Bermasalah
PEKANBARU,RanahRiau.com - Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Kota Pekanbaru membekukan sebanyak 533 koperasi bermasalah. Seluruh pegawai diberikan tugas untuk melakukan supervisi terhadap setiap koperasi yang ada di Pekanbaru.
Sekretaris Dinas Koperasi UMKM Kota Pekanbaru, Ardinsyah SSTP Msi mengatakan, supervisi dimaksud untuk melakukan pemeriksaan secara detil penyakit apa saja yang ada di setiap koperasi, apakah masih aktif dan melakukan Rapat Aggota Tahunan (RAT) serta mengembangkan usahanya.
"Karena banyaknya persoalan yang terjadi, berdasarkan data yang dihimpun maka koperasi sebanyak jumlah tersebut resmi dibekukan," kata Ardinsyah, Senin (18/1/2015).
Dijelaskan, pada awalnya koperasi yang akan dibekukan sebanyak 571, namun sebanyak 38 koperasi sanggup untuk memenuhi ketentuan perkoperasian sehingga pembekuan dibatalkan. Saat ini jumlah koperasi yang aktif di Pekanbaru tercatat tinggal 477 buah.
Ardiansyah menyebutkan, dibekukannya koperasi tidak aktif bukan berarti dibubarkan. Karena, pembubaran koperasi harus mecabut status badan hukum dan diumumkan di media massa.
"Selama koperasi tersebut dibekukan, maka mereka tidak bisa melakukan aktifitas hingga melaporkan secara kelembagaan dan menunjukkan usahanya secara nyata pada Diskop," tegasnya.
Koperai yang dibekukan kini diberi tenggat tiga bulan untuk melaporkan diri kelembagaan dan usahanya. Jika tidak maka akan dibubarkan. (Grc)


Komentar Via Facebook :