Sidang Sengketa Pilkada
Kompak 8 KPUD dan Pihak Terkait Minta MK Menolak Permohonan Pemohon
JAKARTA, RanahRiau.com - Sidang lanjutan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/1/16) dengan agenda pemeriksaan persidangan dengan mendengarkan jawaban KPUD sebagai termohon dan keterangan pihak terkait. Dimana sidang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman dengan anggota Maria Farida Indrati dan Aswanto.
Dalam sidang kali ini, termohon KPUD Rokan Hulu melalui kuasa hukum Yudi Prayitno menyebutkan pemohon pasangan Hafith Syukri-Nasrul Hadi tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan ke MK. Sehingga permohonan tersebut harus ditolak.
"Di samping itu selisih suara antara pasangan terkait dengan pemohon lebih dari 1 persen. Dimana selisih suara adalah 2364 suara, sehingga permohonan pemohon tidak jelas," katanya.
Sudi meminta kepada MK untuk menolak permohonan pemohon. Dan mengabulkan permintaan termohon seluruhnya karena semua yang didalilkan pihak pemohon tidak berdasar.
"Dalam petirum termohon, memohon kepada majelis hakim MK menguatkan penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara pilkada Kabupaten Rokan Hulu," kata Sudi.
Sementara itu kuasa hukum pihak terkait pasangan Syamsuar-Alfedri, Abu Bakar Sidik mengatakan, dalam permohonan, pemohon tidak satu pun yang menyebutkan pelanggan-pelanggaran dalam proses pemungutan suara.
"Dalam dalil pemohon, yang menyebutkan pihak terkait melakukan pelanggaran, hal itu tidak berdasar. Tapi justru sebaliknya, pihak pemohon yang memiliki kekuasaan karena menjabat wakil bupati Rokan Hulu," kata Abu Bakar.
Dalam sidang lainnya, Kabupaten Siak dan Kabupaten Kepulauan Meranti, dalam eksepsi sama, yakni mengabulkan permohonan termohon dan pihak terkait seluruhnya, menolak permohonan pemohon seluruhnya dan memohon keputusan KPUD sah terkait penetapan hasil perolehan suara Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sebelumnya, termohon KPUD Bengkalis dan pihak terkait, KPUD Inhu dan pihak terkait, KPUD Rohil dan pihak terkait, KPUD Kuansing dan pihak terkait dan KPUD Pelalawan dan pihak terkait, kompak minta MK menolak permohonan pemohon seluruhnya. (Rtc)


Komentar Via Facebook :