Diduga TP Karhutla, Dibayar Rp. 1,5 Juta

Warga Duri BK Diamankan Polsek Mandau

Warga Duri BK Diamankan Polsek Mandau

DURI, RANAHRIAU.COM - Unit Reskrim Polsek Mandau, telah berhasil melakukan Pengungkapan TP Karhutla, pada hari Kamis, 06 Februari 2020, kebakaran Lahan dan Hutan terjadi, di Jalan Sutan Betuah Maju, Rt.03 Rw.01, Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan TP Karhutla ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman Fadhila, SIK, bersama anggota Reskrim Polsek Mandau, setelah mendapatkan info terjadi nya Karhutla, Kanit beserta tim melakukan penyelidikan, olah TKP Karlahut dan Gelar Perkara, penanganan penyelidikan Karlahut yang terjadi di Jl. Sutan Betuah Maju, Rt.03 Rw.01, Kelurahan Pematang Pudu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, pada Hari Kamis tanggal 6 Februari 2020 sekira pukul 12.00 Wib, dan sudah di tetapkan sebagai Tersangka, BK, (48) warga Jl. Asrama Tri Brata Kelurahan Pematang Pudu, dengan Luas Lahan Terbakar Lebih kurang 1 (satu) Hektar, dan Barang Bukti, 1 (satu) buah korek api, 3 (tiga) potongan kayu bekas terbakar.

Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi, SIK, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, menjelaskan kepada ranahriau.com kronologisnya terjadi kebakaran sebagai berikut, pada hari Kamis 6 Februari 2020, sekira pukul 15:30 Wib, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Pudu Duri, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, ada terjadi kebakaran lahan di Jalan Sutan Betuah Maju, Rt.03 Rw.01, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kab Bengkalis. 

Unit Reskrim Polsek Mandau yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman Fadhila Sik, langsung melakukan penyelidikan di tkp terjadinya kebakaran lahan di wilayah tersebut. 

Berdasarkan keterangan Saksi di TKP menerangkan bahwa, memang ada 1 (satu) orang laki-laki yang melakukan pembakaran lahan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dari keterangan saksi-saksi, bahwa yang membakar adalah Sdr. BK, Tim opsnal langsung melakukan pencarian dan didapati Sdr BK, kemudian ianya menerangkan bahwa benar ia melakukan pembakaran di lahan teraebut, ia disuruh untuk membersihkan lahan kepunyaan Sdr. AR dan dibayar Rp. 1.500.000,-. 

Sdr. BK melakukan hal tersebut atas, inisiatif dia sendiri dengan cara menumpukkan tanaman yang diimasnya, lalu dibakarnya, namun api membesar dan Sdr BK sempat melakukan pemadamannya, namun karena mengingat ybs ingin melanjutkan berjualan, lalu ditinggalkanlah lahan tersebut, dalam kondisi masih terbakar dan Kondisi api menjalar kepada lahan, sehingga menyebabkan pohon sawit di lahan orang lain ikut terbakar, Selanjutnya tersangka dan BB nya di bawa ke polsek mandau guna penyidikan lebih lanjut, Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK,“ juga menghimbau, sampaikan kepada sanak saudara, kawan sepergaulan, jangan ada lagi yang membakar lahan untuk maksud apapun, mari kita saling menjaga wilayah kita dari Karhutla”himbaunya.

 

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :