DR. Elviriadi: Pemidanaan Kasus Karhutla Masih Salah Kaprah, Pribumi Gelisah

DR. Elviriadi: Pemidanaan Kasus Karhutla Masih Salah Kaprah, Pribumi Gelisah

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Kasus Karhutla di Riau masih menyita perhatian publik. Minggu lalu, Kapolri Idham Aziz sengaja bertandang ke Manggalawana Bakti Kementerian LHK menjumpai Menteri Siti Nurbaya memantapkan penanganan Karhutla.

Dalam catatan media, terdapat 70 kasus Karhutla yang ditangani Dirkrimsus Polda Riau, terdapat 68 orang tersangka perorangan. Menyikapi hal tersebut, Pakar Lingkungan Nasional DR.Elviriadi yang juga  Putra daerah Riau naik pitam.

"Ya, siap ngajar ini saya ke DPRD Riau. Mau menyampaikan pendapat ahli lingkungan terkait Karhutla ini," katanya melalui aplikasi Whatsapp yang diterima oleh ranahriau.com, Kamis (14/11/2019).

Dalam pesan yang telah dikirimkan, Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah ini menjelaskan, pemidanaan kasus Karhutla berbeda dengan pidana biasa. "Karhutla kan pakai UU.No 32 tahun 2009 atau UU Perkebunan, jadi pemidanaan harus dibuktikan dari delik materil. Delik materil itu berupa kerusakan substitutif pada komponen ekosistem, jumlah penduduk terdampak, kumulatif dampak, dan mutu ambien udara.

Selanjutnya Ketua Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI itu berjanji akan membicarakan hal itu bersama Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian LHK. Dia menambahkan masih terjadi salah kaprah dalam penindakan. Salah kaprah yang dimaksudkannya berupa pemidanaan secara langsung terhadap pribumi pedesaan yang ketahuan membakar. Padahal delik materil belum diungkap.

"Hukum itukan akumulasi dari aspirasi politik untuk ketertiban beregara, kalau salah kaprah, pribumi melayu gelisah. Sedangkan Karhutla takkan menyentuh aktor intelektual yang jelas jelas membuka lahan ratusan dan ribuan hektar dengan daya rusak lingkungan substitutif", pungkas tokoh muda Meranti yang gundul selalu demi nasib hutan.


 

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :