Diduga bandar Narkotika, dua remaja tanggung diciduk team Polsek Mandau

Diduga bandar Narkotika, dua remaja tanggung diciduk team Polsek Mandau

Dua Pemuda Tanggung Diduga Bandar Narkotika, Diringkus Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau

DURI, RANAHRIAU.COM- Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau, telah berhasil melakukan pengungkapan perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu, di Jl. Gajah Mada Km. 08 Sebanga Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Mapolsek Mandau setelah mengumpulkan Bukti-bukti di lapangan diantaranya, 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat kotor 7,56. Gram ( Tujuh Koma Lima Puluh Enam Gram), Uang Kontan, diduga hasil penjualan Narkotika Jenis Shabu Rp. 1. 150. 000, - (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong, 1 (satu) buah sedotan untuk menakar Narkotika jenis Sabu-Sabu, 2 (dua) buah Mancis, 1 (satu) bungkus plastik Pack, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) unit HP diantaranya HP merk Oppo A7 warna hitam dan HP merk Xiaomi Note 4X warna hitam, yang di laporkan oleh, T.S (37) dan memeriksa beberapa saksi, D.A (34) dan D.S (34) pad Pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2019. dengan surat Laporan Polisi Nomor : LP/199/XII/2019/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU. akhirnya dua pemuda tanggung Beni Sabran (21) dan Vicky Bayu (19) yang di duga bandar Narkotika jenis Shabu-sabu, berhasil di ringkus oleh Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit melaui Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi SIK. yang di dampingi Kabag Humas Polres Bengkalis, IPTU Buha Purba kepada ranahriau.com menyampaikan, menyangkut hal adanya penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana yang di lakukan oleh, Beni Sabran (21) warga Jl. Gajah Mada Km. 08 Sebanga Kel. Talang Mandi Kec. Mandau Kab. Bengkalis, dan Vicky Bayi (19) Th, warga Jl. Gajah Mada Km 05 Sebanga Rt 03 Rw 09 Kel. Talang Mandi Kec. Mandau Kab. Bengkalis, begini Kronologis yang sebenarnya, pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2019. sekira pukul 20.00 Wib, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau, melakukan penyelidikan jaringan Narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau, dari hasil penyelidikan diketahui seorang Bandar Narkotika jenis Shabu di Jl. Gajah Mada Km. 08 Sebanga Kel. Talang Mandi Kec. Mandau Kab. Bengkalis, selanjutnya Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau, melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan Pelaku An. Beni Sabran dan Vicky Bayu, Sehubungan di TKP ditemukan Barang Bukti Sebagai Mana tertuang dalam Keterangan Barang Bukti. (BB) yang Disita Team dari Terduga Tersangka karena Ada Memiliki, Menguasai, dan Menyimpan Narkotika Jenis Shabu Tanpa Hak/ Tanpa ijin dari dari Dinas Terkait, selanjutnya Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut,"terangnya.

Wartawan : Amir


 

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :