Sat Polair Bengkalis Gagalkan Kapal Barang Impor Dari Malaysia

Sat Polair Bengkalis Gagalkan Kapal Barang Impor Dari Malaysia

DURI, RANAHRIAU.COM - Kapal laut bermuatan barang Bawang bombay ± 300 karung, Kopi AJGM ± 100 kotak, Pakaian bekas ± 96 karung, di duga telah melakukan Tindak Pidana iIlegal Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Perdagangan,

Pada hari Jumat , tanggal 13 Desember 2019 sekira pukul 17.10 Wib di Perairan Tanjung Parit kec. Bantan Kab. Bengkalis,
Kapal laut bermuatan barang Impor illegal Dari malaysia tersebut, Berhasil di Gagalkan Gakkum Sat Polair Bengkalis.

Berdasarkan Kitab Undang - undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang - undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang - undang No.7 Thn 2014 Ttg Perdagangan, Undang - Undang RI No 21 thn 2019 Ttg Karantina hewan, ikan dan tumbuhan, dan Laporan Polisi Nomor : LP/215/XII/2019/Polair/Riau/Res-Bks, tanggal 13 desember 2019 menjadi pijakan dasar penegak hukum satuan Polisi Air, Polres Bengkalis - Riau, untuk menduga adanya kerugian Negara.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi dilapangan diantaranya, Apriadi, 32 Tahun, Alamat Aspol Polres Bengkalis, Rival, 23 Tahun. Alamat Aspol Polres Bengkalis, akhirnya Dua orang awak kapal laut dijadikan sebagai terlapor dugaan pelanggaran tindak pidana perdangan antar Negara itu diantaranya, Nahkoda Kapal KM Alvin, Dolah Bin Jang Man (39) warga Jln Ahmad Hasan Rt.03. Rw. 05 Desa pambang Baru kec. Bantan Kab. Bengkalis, dan ABK KM Alvin, Muslim Bin Sahak (2O) warga Jln Abdul Razak RT 01. RW 02. Kec. Bantan Kab. Bengkalis. 

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK melalui Kabag Humas Polres Bengkalis IPTU Buha Purba kepada ranahriau.com membenarkan adanya penindakan terhadap pelaut yang membawa barang impor dari Malaysia, begini kronologisnya, Pada hari Jumat tgl 13 Desember 2019 sekira Pukul 16.00 Wib Komandan Kapal Pol IV - 2304 mendapatkan informasi dari Anggota gakkum Polair Polres Bengkalis tentang adanya kapal bermuatan illegal berasal dari negara malaysia, kemudian komandan kapal beserta ABK melaksanakan patroli di wilayah perairan tanjung parit kec. Bantan kab Bengkalis, dan melihat kapal yang dicurigai tersebut dari arah malaysia, kemudian dilakukan pengejaran, dijumpai kapal yang bermuatan illegal dan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, selanjutnya muatan kapal dan tersangka diamankan dan dibawa menuju dermaga Sat Polair Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut, serta pelaku tersebut dipersangkakan, di jerat dengan, Pasal 86 Uu No. 21 tahun 2019 Tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan Jo Pasal 111 dan pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan,

Gakkum Sat Pol Air Polres Bengkalis juga mengamankan, Kapal KM. Alvin, Pas kecil KM. ALVIN, Lampiran pas Kecil KM. Alvin, SKK an. Dolah Bin Jang Man, Sertifikat Maritime Mutual, Kastam Diraja Malaysia, (manifest), Paspor an. DOLAH Bin JANG MAN, Paspor an. MUSLIM Bin SAHAK, Bawang bombay ± 300 karung, Kopi AJGM ± 100 kotak, Pakaian bekas ± 96 karung, Tempat tidur bekas (tilam) 23 unit, Ban bekas ± 100 unit, Cooking Hua 6 kotak, Teh cina 5 kotak, Kuaci 20 kotak, Permen hacks 12 kotak, Quaker 10 kotak, Milo 16 kotak, Mihun 5 kotak, Lidi cina 5 kotak, Asam 2 kotak, Tepung 30 kg 5 karung, Tepung kapur 10 plastik, Gula Batu 1 kotak

Hasil dari gelar perkara, Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Saksi - Saksi dan barang bukti yang ada telah dilaksanakan Gelar Perkara pada hari Jumat , 13 Desember 2019 pukul 22.30 wib dengan rekomendasi gelar sebagai berikut, Terhadap perkara tersebut agar ditingkatkan ke Laporan Polisi Model A, Terhadap perkara ditingkatkan ke Sidik dan ditangani oleh Unit Gakkum Sat Polair Bengkalis, Lakukan permintaan keterangan Ahli dari Kementrian perdagangan dan pihak Karantina, dan Selama kegiatan tidak ditemukan hambatan.

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :