DLH Kuansing Minta Seluruh Persoalan PT. TAL Dituntaskan
TELUK KUANTAN, RANAHRIAU.COM - Komisi II DPRD Kuantan Singingi Provinsi Riau, menggelar Inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Tamora Agro Lestari (PT. TAL) yang beroperasi tepatnya di desa Serosah Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau. Rabu (23/10/2019) Kemarin.
Sidak Komisi II DPRD Kuansing tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Muslim, S.Sos. M.Si, dengan Koordinator Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Zulhendri serta sejumlah Anggota sebanyak 10 Orang.
Menurut Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Zulhendri Sore kemarin yang didampingi Anggota DPRD Asrori Analke Apas kepada ranahRiau.com di teluk kuantan, menjelaskan bahwa kehadiran mereka di PT. TAL tersebut karena menanggapi laporan dari masyarakat yang mengeluhkan Harga TBS (Tandan Buah Segar) yang tidak sama antara masyarakat Tempatan dengan masyarakat yang jauh dari perusahaan, kemudian terkait Limbah Perusahaan, selanjutnya Jalan yang rusak akibat CPO yang bermuatan melebihi tonase, dan Dana Commodity Development (CD).
"Kami tidak akan main main dengan persoalan ini, dan kami memberikan ultimatum kepada pihak perusahaan untuk membenahi nya dalam jangka waktu satu minggu," sergah Zulhendri yang juga mantan ketua KONI Kuansing itu.
Terkait dengan limbah perusahaan (PT. TAL) yang dinilai tidak layak, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuantan Singingi, Drs. Rustam Mahmud, kepada ranahRiau.com Kamis (24/10) siang, membenarkan hal tersebut.
Menurut Rustam, Pihak Perusahaan PT. TAL Harus bertanggung jawab terhadap masalah limbah ini. Kalau tidak, Sudah barang tentu akan sangat membahayakan bagi lingkungan masyarakat sekitarnya.
"Pengawasan akan kita perketat terhadap persoalan limbah perusahaan ini, bahkan sekitar bulan Mei yang lalu, diketahui hasilnya beberapa para meter di bawah baku mutu," paparnya.
"Jadi ini sangat jelas sekali, kalau Limbah PT. TAL tersebut, sangat tidak layak dan beberapa para meter di bawah baku mutu. Bahkan kemaren yang kami lihat, solidnya memang kurang terurus," ulasnya
Rustam menegaskan, pihak perusahaan PT. TAL Harus secepatnya melakukan penataan kembali terhadap kolam sebagai tempat pembuangan akhir (limbah).
"Tidak hanya PT. TAL saja, Seluruh perusahaan yang ada di Kuansing harus beroperasi dengan benar sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan, sehingga tidak ada yang dirugikan," cetus Rustam
Lebih lanjut plt. Kadis DLH. tersebut menegaskan bahwa kedepannya, pola pengawasan akan ditingkatkan. "Kita tidak ingin adanya perusahaan yang merugikan masyarakat setempat, apalagi kalau kolam limbahnya bocor dan air limbah sampai ke sungai di sekitar perusahaan, tentu saja ikan akan mati dan air sungai akan tercemar sehingga tidak layak pakai". Tutup Rustam.


Komentar Via Facebook :