Menilik kembali hutang Indonesia
RANAHRIAU.COM- Utang negara merupakan salah satu isu utama yang belakangan ini jadi perbincangan hangat publik. Apalagi dimasa-masa kontesatasi pemilu yang baru saja usai 17 April tahun 2019 lalu. Melihat sekilas sejarah utang negara dibelahan dunia lain, satu dekade yang mengerikan dialami negara-negara Amerika Latin yang terjerat utang di era 1980an dan juga krisis keuangan yang dialami Yunani mulai tahun 2009, hal ini mestinya menjadi perhatian khusus sekaligus pelajaran beharga bagi negara-negara lain yang terus memambah utang, karena utang yang menumpuk terlalu besar dapat menimbulkan krisis keuangan dan pada umumnya akan berlanjut pada resesi ekonomi.
Jika melihat status quo hari ini, banyak narasi-narasi bernuansa politik yang dibangun untuk mempengaruhi opini publik mengenai utang Indonesia terutama utang luar negeri. Tak dapat dinafikkan bahwa Indonesia saat ini memang memilki nominal utang yang besar, Kementrian Keuangan mencatat utang pemerintah pusat per akhir Juni 2019 mencapai 4.570,17 triliun, naik 8.1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp4.227,78 triliun. Namun, sebelum jauh membahas utang indonesia, ada pertanyaan penting yang terlebih dahulu harus di jawab, mengapa pemerintah Indonesia harus berhutang?
Secara sederhana, negara ini ibarat suatu perusahaan, hanya saja aktivitasnya lebih kompleks. menurut teori Akuntasi dalam persamaan Akuntasi dasar. Harta suatu perusahaan itu terdiri dari utang dan modal. Artinya harta/asset yang digunakan untuk pembiyaan pembangunan adalah utang ditambah modal (H= U+M). Logika sederhana terciptanya utang adalah lebih besarnya kebutuhan pembiyaan pembangunan dari pada modal yang dimiliki sendiri. Sehingga untuk menutupinya, mau tidak mau pemerintah harus membuat utang yang besarannya secara matematis dapat ditulis yaitu Utang = Harta (kebutuhan pembiyaan)- Modal sendiri (Anggaran APBN).
Lantas apakah memang anggaran APBN indonesia tidak mencukupi untuk pembiayaan pembangunan?
Menurut data Kemenkeu anggaran APBN 2015-2019 indonesia hanya 41,25%, sehingga terdapat celah 58,75 dari total kebutuhan pembiyanan pembangunan sehingga harus mengunakan potensi pendanaan yang berasal dari pinjaman atau utang luar negeri.
Namun, apakah utang Indonesia saat ini masih dalam kategori aman?, Kita tidak bisa semaunya menyatakan utang Indonesia saat ini tergolong aman pun tidak aman, seperti opini-oponi liar yang saat ini menjadi konsumsi publik sehari-hari.
Ada 4 indikator yang dijadikan apakah utang masih dalam kategori aman/tidaknya yaitu:
Rasio utang pemerintah terhadap PDB ( government debt to GDP ratio)
Besaran utang bukan diukur dalam jumlah nominal. Kerena tidak akan relevan untuk dibandingkan dari tahun ke tahun. Contohya saja pada tahun 1998 besaran utang Indonesia adalah sekitar Rp 551,4 triliun. Jika dibandingkan pada saat ini tentu saja merupakan jumlah yang sangat kecil.
Akan tetapi, disaat itu merupakan jumlah yang sangat besar karena PDB Indonesia adalah sekitar 955,63 triliun dan hal itu sudah masuk pada kategori membahayakan. Begitu juga dengan besar negara yang akan sangat memperngruhi PDB dan tingkat aman rasio utangnya.
Dalam kesepakatan Mastricht (1992) besaran utang tidak boleh melebihi 60% dari total PDB yang kemudian diadopsi dalam undang-undang no 17 tahun 2003. meskipun banyak negara maju yang tergabung dalam OECD malah tidak mematuhi Mastricht Treaty seperti Amerika dengan rasio 104,1 persen dan jepang 250 persen. Berbeda dengan Indonesia, sejak diberlakukannya undang undang tersebut pada tahun 2004 Indonesia belum pernah melanggarnya, hingga hari ini rasio utang pemerintah adalah sekitar 29,5 persen dari total PDB, yang artinya masih jauh dari batas bahaya. Jika dinominalkan maka masih sekitar Rp 4.570 triliun atau 30 persen lagi lagi untuk mencapai ambang batas maksimum.
Deficit to GDP ratio, yaitu angka yang menunjukkan besaran utang untuk menutupi kekurangan pendapatan terhadap belanja. defisit yang terus menerus akan meningkatkan jumlah utang. Sesuai Mastritcht Treaty yang kemudian tertuang juga Dallam UU no 17 tahun 2003 defisit angggarn adalah 3% terhadap PDB. Sementera ini, sampai akhir Mei 2019 defisit anggaran masih 0,79 persen dan menurut Sri Mulyani akan mencapai 1,93 % saja terhadap PDB sampai akhir tahun, hal ini artinya masih jauh dari tingkat yang membahayakan.
Debt service ratio. indikator ini menggambarkan pendapatan negara yang digunakan untuk membayar bunga utang negara. Saat ini berkisar pada angka 27,9 persen dimana angka diatas 25 persen dianggap beresiko, hal ini berkaitan langsung dengan kinerja penerimaan valas khususnya yang berasal dari ekspor. Jika kinerja ekspor naik maka DSR akan membaik.
Primary account balance yaitu pendapatan dikurangi pengeluaran kecuali pembayaran bunga utang. Yang jika surplus akan memberikan tambahan untuk membayar utang pemerintah. Namun, kontrol terakhir tetap pada total utang terhadap PDB .
Keseimbangan primer tidak harus terus surplus dan juga sebaliknya tidak negatif berkelanjutan, jika dibandingkan dengan negara peers, Indonesia juga masih diatas rata-rata. Pendapatan riil per kapita Indonesia tumbuh sebesar 4,1%, jauh lebih tinggi daripada negara peers yang tercatat rata-rata hanya sebesar 2,2% dalam 10 tahun terakhir.
Hal ini menunjukkan dinamika ekonomi Indonesia yang konstruktif di tengah lingkungan eksternal yang penuh tantangan dalam beberapa tahun terakhir.
Kemudian kita lihat substansi tujuan utang oleh pemerintah adalah membangun 3 prioritas utama yaitu Infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Kita tidak boleh menutup mata bahwa sudah banyak jalan, jembatan, perumahan yang dibangun, kemudian dana pendidikan dan kesehatan dianggarkan sesuai amanat undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional 20% dan anggaran kesehatan 5% dari APBN sesuai undang undang nomor 9 tahun 2009 tentang kesehatan. Selain itu pemerintah juga berfokus membangun daerah-daerah desa untuk mendongkrak perekonomian nasional. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi dana desa hingga akhir Juni 2019 mencapai Rp 41,83 triliun atau 59,76 persen dari pagu alokasi APBN yang sebesar Rp 70 triliun. Hal itu semua merupakan hal pokok pembangunan bangsa dalam jangka panjang.
Namun, apakah kekurangan pembiyaan pembangunan negara hanya bisa ditutupi dengan utang saja? tentu saja tidak. Sebenarnya ada alternatif lain yang sangat jauh lebih menguntungkan yaitu menarik investor untuk berinvestasi dalam pembangunan negara. Langkah untuk mencapai hal tersebut, Indonesia harus memoles diri terlebih dahulu sehingga menarik minat investor. Pemabangunan infrastruktur kategori autonomous investment menjadi syarat mutlak untuk menarik induced investment yang menjadi tempat bagi investor swasta berinvestasi.
Syarat terjadinya investasi dibidang sarana adalah tersedianya prasarananya (basic infrastructure) oleh pemerintah. Contoh kecilnya, sektor swasta akan berinvestasi pada bidang transportasi dan logistik seperti angkutan dan penumpang jika jalan sudah tersedia, pelabuhan sudah dibangun, dan bandara telah lengkap dengan fasilitas navigasi udara yang sudah dapat dioperasikan.
Jadi, dari paparan diatas apakah utang Indonesia dalam keadaan aman? Silahkan simpulkan sendiri. Yang pasti tidak ada negara dibelahan bumi manapun yang tidak memiliki utang. Namun utang yang dibuat pemerintah harus dikelola menurut prudential principle dan tepat sasaran. Kemudian, bagaimana keadaan negara ini pada periode selanjutnya, apakah utang akan tetap jadi candu bagi pemerintah, apakah pembangunan tetap didominasi utang, atau mampukah pemerintah memunculkan alternatif baru, dan kapankah Indonesia akan mampu untuk berdikari? Mari kawal pemerintahan dan berkontribusi untuk Indonesia.
Penulis : Armadani, Mahasiswa jurusan Akuntansi FEB UR, Kepala Bidang KPP HMI Komisariat FEB UR.


Komentar Via Facebook :