Sudah Jadi Target, Pas Transaksi Sabu, Akhirnya Pria Ini Ditangkap.

Sudah Jadi Target, Pas Transaksi Sabu, Akhirnya Pria Ini Ditangkap.

Kapolsek Mandau, Kompol Arvin SIK melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Aiptu Yarman menyampaikan pihaknya, Mulai dari pemilik Senpi tanpa izin jenis rakitan sampai peredaran Narkotika jenis sabu-sabu sudah berhasil di ungkapkan oleh team Opsnal Polsek Mandau di Jln. Rejosari KM 12 Kulim Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kab Bengkalis ini.

DURI, RANAHRIAU.COM - Kali ini pada minggu, 11 Agustus 2019, jam 00.15 wib, pihak Reskrim Polsek Mandau melalui team Opsnal nya juga sudah meringkus dugaan bandar Narkotika jenis Sabu-sabu, JT (48) dan di duga sudah lama bersarang Jl. Rejosari KM 12 Kulim Desa Air Kulim Duri.

Team Opsnal Polsek Mandau selain menangkap dugaan bandar Narkotika, JT, juga mengangkut, I, (36) laki-laki, warga Jl. Jurong KM,2 Rt 02 Rw 09 Desa Petani Kec. Mandau, beserta, MS, (19) laki-laki, warga Jl. Jurong KM,2 Rt 02 Rw 09 Desa Petani Kec. Mandau

Masing-masing para bandar dan pengguna Narkotika memiliki peran yang berbeda, hal ini mereka di jerat sesuai dengan Undang-undang Narkotika ya itu, memiliki, menguasai, atau pengedarkan atau sebagai penyalahguna narkotika jenis shabu shabu.

Pihak Polsek Mandau juga menyita, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 500.000,-
5 (lima) paket Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 1.000.000, 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 500.000, Uang hasil penjualan sebesar Rp 1.435.000, serta : 
- 1 (satu) buah Dompet warna hitam.
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.
- 1 (satu) buah dompet kecil warna orange digunakan untuk menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu.
- 1 (satu) buah sendok shabu kecil digunakan untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu, yang kesemuanya itu seluruh BB tersebut diatas disita dari JT sebagai tersangka bandar Narkotika, serta
- Uang sejumlah Rp 550.000,- milik I (tsk 2) disita dari tangan JT (tsk 1) begitu juga dengan barang bukti, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam disita dari I (tsk 2).

Pihak Reskrim Polsek Mandau melalui team Opsnal Polsek Mandau di lapangan mengungkapkan pada hari Sabtu tgl 10 Agustus 2019 pkl 23.30 wib Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap seorang lelaki berinisial JT (Tsk 1) yg diduga adalah bandar Narkotika jenis sabu sabu yang ada di Jln. Rejosari KM 12 Kulim Desa Air Kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

Dari hasil penyelidikan Team mendapatkan informasi bahwa tsk JT sedang berada dirumahnya dan sedang melakukan transaksi jual beli sabu sabu dengan 2 orang berinisial I (Tsk 2) dan MS (Tsk 3).

Kemudian Team Opsnal melakukan penggerebekan terhadap Ketiga Tsk tersebut tepatnya di belakang rumah JT (tsk 1) dan menangkap kedua Tsk tersebut (JT dan I) sedang bertransaksi Narkoba dimana JT (tsk 1) sedang memperlihatkan sabu sabu yang sudah dipaketkan kepada I (Tsk2) dan I juga sudah meletakkan uang untuk membeli sabu sabu sejumlah Rp.550.000,- kepada JT (tsk1),

Sedangkan MS (Tsk 3) ditangkap sedang duduk diatas motor disamping rumah JY (Tsk1) menunggu I (tsk 2),

Setelah dilakukan penggeledahan jumlah barang bukti yang berhasil disita dari JT (tsk1) adalah sabu sabu sebanyak 16 paket serta uang hasil penjualan senilai Rp 1.985.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) untuk selanjutnya ketiga Tersangka tersebut beserta barang bukti nya dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut.

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :