Polsek Mandau
Ditangkap Punya Senpi, Ehh.. Sekarang Kena Lagi Urusan Narkoba..
Masih ingatkah pecinta pembaca berita www.ranahriau.com tentang oknum warga pengguna pemilik sentaja api tanpa izin, berita yang rilis oleh media ini dengan judul, "Gegara Senpi tidak ada izin, 2 orang di jadikan tersangka."
Nah, beranjak dari situlah pihak Polsek Mandau mengembangkan informasi untuk menyelidiki salah satu teman yang lainnya yang diduga kuat keterlibatannya terhadap penyalahgunagaan Senpi rakitan tanpa izin.
DURI, RANAHRIAU.COM - Team Opsnal Polsek Mandau setelah melakukan pengintaian terhadap salah satu orang warga masyarakat yang di curigainya, Pada hari sabtu tgl 10 Agustus 2019 pkl 23.00 wib Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap HB (41) yang mana Tersanhka HB tersebut diduga terkait dalam perkara kepemilikan senjata api rakitan, dan saat Team Opsnal melakukan pengintaian di rumah Tersangka HB tepatnya di Jl. Kencana Rt 01 Rw 01 Desa Balai Makam Kec. Mandau Team Opsnal melihat dari jendela bahwa HB bersama perempuan muda UN (25) sedang menggunakan sabu di dalam kamar sekira pada pukul jam 23.30 wib.
Lokasi yang sudah di curigai dari sejak awal oleh team Opsnal Polsek Mandau sudah siap siaga di tempat kejadian perkara, yaitu di Jl. Rejosari KM 12 Kulim Desa Air Kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Reskrim Polsek Mandau berhasil meringkus dugaan tersangka HB (41) laki-laki, warga Jl. Kencana Rt 01 Rw 01 Desa Balai Makam Kec. Mandau, bersama UN (25) perempuan, warga Jl. Rejosari KM 12 Kulim Desa Air Kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Kedua mereka di jerat dengan Undang-undang Pidana karena di duga memiliki, menguasai, atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, team Opsnal Polsek Mandau juga mengamankan, 1 (satu) set alat hisap Narkotika jenis shabu sabu berupa diduga bong yang disita dari Tersangka HB, 1 (satu) buah kaca pirex yang masih berisikan narkotika jenis sabu sabu, yg siap untuk digunakan atau siap untuk dihisap yang disita dari Tersangka, 1 (satu) buah korek api yang sudah dirakit menjadi kompor untuk membakar.
Lebih rincinya lagi Kapolsek Mandau, Kompol Arvin SIK disampaikan melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Yarman menguraikan kepada media terkait kronologis penangkapan, pada hari Sabtu tgl 10 Agustus 2019 pkl 23.00 wib Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap HB (Tsk 1) yang mana Tsk HB tersebut diduga terkait dalam perkara kepemilikan senjata api rakitan, dan saat Team Opsnal melakukan pengintaian di rumah Tsk HB tepatnya di Jl. Kencana Rt 01 Rw 01 Desa Balai Makam Kec. Mandau Team Opsnal melihat dari jendela bahwa HB (Tsk 1) dan UN (Tsk 2) sedang menggunakan sabu di dalam kamar.
Melihat hal tersebut Team Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penggerebekan dan benar hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) set alat hisap Narkotika jenis sabu sabu, yang mana didalam kaca pirexnya masih berisikan narkotika jenis sabu sabu yg siap untuk digunakan atau siap untuk dihisap dan juga terdapat 1 buah mancis yg sudah dirakit menjadi kompor untuk membakar sabu sabu tersebut.
Selanjutnya Tsk dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut,"urainya.


Komentar Via Facebook :