Edarkan Uang Palsu, Dua Orang Ini Ditangkap
Polsek Mandau Mengamankan Dua Orang Dugaan Pengedar Uang Palsu Diduri.
DURI, RANAHRIAU.COM - Dua Orang oknum warga Masyarakat Penduduk Kecamatan Bathin Solapan Duri, di amankan oleh Team Opsnal Polsek Mandau di duga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai dan pengedar rupiah palsu (uang palsu) di wilayah hukum polsek mandau.
Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau pada hari Minggu tgl 04 Agustus 2019 sekira Pukul 21.30 Wib, melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang diduga Tersangka kepemilikan uang Rupiah palsu atau Rupiah tiruan, tersangka dengan identitasnya sebagai berikut, M Y H (41) laki-laki, Pekerjaan Sopir, Alamat Gg. Gambir Bukit Nenas Kel. Bagan Besar Dumai dan M N H (31) laki-laki, Wiraswasta, Alamat Jl. Lestari Duri XIII Desa Bathin Sobanga Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Menurut Kapolsek Mandau, Kompol Arvin SIK melalui Kasi Humas Polsek Mandau Yarman mengatakan, mereka kedua oknum tersangka tersebut di duga kepemilikan uang Rupiah palsu atau Rupiah tiruan dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/111/VIII/2019/Riau/Bks/Sek-Mdu tanggal 04 Agustus 2019. Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pada hari Minggu tgl 04 Agustus 2019 sekira pukul 22.30 wib.
Tempat Kejadian Perkara Penangkapan kedua tersangka, di rumah makan AGUNG Jl. Lintas Duri Dumai Duri XIII Desa Bhatin Sobanga Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Team Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan berupa barang bukti di lapangan adalah, Rupiah tiruan / uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar. Rupiah tiruan / uang rupiah palsu pecahan Rp 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
Ringkas penangkapan terduga pengedar uang palsu tersebut pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2019 pkl 21.30 wib Team Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP terdapat peredaran uang palsu yang dilakukan oleh MNH (TSK 2), dari informasi tersebut kemudian Team Opsnal melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Pada pkl 22.30 wib Team melakukan penangkapan terhadap MNH (TSK 2) yang pada saat itu sedang duduk di Pondok Pinggir Jalan Duri XIII Desa Bhatin Sobanga Kec. Bhatin Solapan Kec. Mandau, setelah berhasil ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan TSK 2 mengakui bahwa uang palsu sebanyak Rp.320.000,- yg disita darinya tersebut adalah milik MYH (TSK 1) yang mana saat itu sedang bersama TSK 2, atas penangkapan tersebut kemudian terhadap Kedua TSK dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin SIK disampaikan oleh Humas Polsek Mandau Yarman yang mewakili seluruh jajaran Kepolisian menghimbau kepada warga masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli di pasar atau di toko rumah makan dan lainnya, di harapkan untuk lebih waspada dan teliti dalam menerima transaksi jual beli yang menggukan pecahan rupiah 50 ribu dan pecahan 20 ribu mendekati hari raya idul adha 1440 H ini demi kenyamanan masyarakat itu sendiri,"tambahnya lagi.


Komentar Via Facebook :