KPK cekal Walikota dumai ke luar negeri terkait Dugaan Suap Dana Alokasi Khusus
Jubir KPK Febri
DUMAI RanahRiau.com - Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) melayangkan surat pencekalan ke luar negeri atas Zulkifli Adnan Singkah (ZAS)Pencekalan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi Dana alokasi khusus (DAK ).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pencegahan terhadap Zulkifli Adnan Singkah dilakukan untuk kepentingan penyidikan atas tersangka walikota Dumai, KPK menilai bahwa memiliki informasi penting terkait kasus tersebut.
"Dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka Zulkifli adnan singkah (ZAS)
Febri menyatakan, pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap ZAS itu dilakukan selama enam bulan ke depan. Surat pencekalan tersebut telah dilayangkan ke Imigrasi .
"Pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung 3 mei 2019," ucap Febri.
sebagaimana yang sudah di expose KPK. menetapkan Walikota Dumai Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi,Walikota Dumai, ZAS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 3 Mei 2019. Ia diduga turut andil dalam perkara dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Selain itu, ZAS diduga juga menerima gratifikasi. Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan ZAS, Walikota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka pada 2 perkara," ucapnya
Untuk perkara suap, ZAS diduga memberikan Rp550 juta ke Yaya Purnomo untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.
Sedangkan untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, ZAS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Syarif menyebut awalnya ZAS menemui Yaya pada Maret 2017. Dalam pertemuan itu ia meminta bantuan Yaya mengawal proses pengusulan DAK untuk Pemkot Dumai.
"Dan dalam pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee dua persen," ungkap Syarif.
Kemudian sejumlah usulan DAK untuk Pemkot Dumai disetujui. ZAS pun memberikan suap pada Yaya secara bertahap.
Untuk perkara pertama, ia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk perkara kedua, ZAS dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ZAS sendiri merupakan tersangka ketujuh dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini. Sebelumnya, ada empat orang yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini, yaitu eks Anggota DPR Amin Santono, eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, perantara Eka Kamaludin dan pengusaha Ahmad Ghiast(hms KPK).


Komentar Via Facebook :