Kepala BPN kota pekanbaru " Tidak ada lagi diperuntukkan tanah pertanian "

Kepala BPN  kota pekanbaru "  Tidak ada lagi  diperuntukkan tanah pertanian "

Kepala BPN Kota Pekanbaru .Ronald

 PEKANBARU RanahRiau. Com - Rencana Pansus Dewan perwakilan Rakyat kota Pekanbaru. panggil  BPN dan Camat ,dalam agenda pembahasan   Raperda IMT. di respon  Ronald kepala BPN kota Pekanbaru " saya akan hadir  jika ada undangan, dalam agenda pembahasan IMT. Tapi di baca dahulu Ranperda-nya, baru dapat memberi masukan, untuk Kota Pekanbaru  tidak ada lagi peruntukan tanah pertanian, Sesuai perda propinsi  Riau no 10 tahun 2018. lebih detailnya yang berwenang  ada di Bapeda kota " jelasnya melalui seluler  ( 3 mei 2019) .

Sepert yang sudah di lansir media Online.
Pansus Akan Panggil BPN dan Camat Bahas Ranperda IMT
Dalam waktu dekat, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Izin Membuka Tanah (IMT) akan memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru dan pihak camat untuk ikut serta dalam pembahasan dan memberikan masukan terhadap Ranperda IMT yang saat ini sedang digodok oleh tim pansus di DPRD Kota Pekanbaru.

Menurut Ketua Pansus, Ferry Sandra Pardede, proses pembahasan ranperda tersebut masih cukup panjang, dan melibatkan banyak pihak, bahkan pihaknya di pansus yang terdiri dari para anggota dewan, pihak pemerintah kota dan para tim ahli tidak mau gegabah dalam membuat ranperda ini, sehingga nanti inti dari diterbitkan perda IMT malah bergejolak di masyarakat tetapi sebaliknya, yakni memberikan payung hukum kepada masyarakat yang ingin membuka tanah.

" Setelah mendengar masukan dari pihak Pemerintah dan tim ahli, kami merasa perlu memanggil pihak BPN dan pihak camat terkait, untuk menggali informasi dan masukkan terhadap ranperda yang sedang kami bahas," ujar Ferry Kamis (2/5).

Untuk diketahui Ranperda IMT ini dimaksudkan Izin yang diberikan oleh Pemerintah kepada orang pribadi dalam rangka kegiatan membuka dan/ atau mengambil manfaat tanah dan mempergunakan/ menggarap tanah Negara yang belum terdaftar dan/ atau dilekati hak atas tanah dan/ atau bersertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami perlu memanggil pihak-pihak terkait, agar tujuan akhir dari ranperda IMT ini lebih jelas, karena secara redaksional IMT ini diperuntukkan bagi tanah-tanah yang belum terdaftar kepemilikannya yang tujuannya untuk pertanian ini yang perlu kita bahas lebih lanjut," pungkasnya. (kf/bide)

Editor : Abidah
Komentar Via Facebook :