Berkas Honorer K2 Pemprov Riau Diperiksa Ulang

Berkas Honorer K2 Pemprov Riau Diperiksa Ulang

PEKANBARU RanahRiau.com - Akhirnya Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman bersedia menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) untuk pengangkatan CPNS K2 menjadi PNS.

Namun sebelum ditanda tangani Plt Gubri akan memeriksa kembali data administrasi ke 100 honorer yang dinyatakan lulus 13 Februari tahun lalu itu.

“Ada beberapa hal yang perlu kita periksa lagi, SPTMJ itu perlu, saya sudah konsultasi dengan pak MenPAN kemarin dan akan saya cek lagi,” kata Plt Gubri, Rabu (18/3).

Dikatakan Plt Gubri, hasil diskusinya dengan MenPAN tersebut akan dilaksanakan. Hal tersebut agar semua yang telah dilakukan tak sia-sia.

Sebelumnya, saat mengunjungi Riau, MenPAN RB, Yuddy Christandi mengatakan bahwa SPTMJ tersebut wajib ditanda tangani oleh kepala daerah dan tak bisa dilimpahkan ke pejabat lain.

“Peraturannya sudah seperti itu. Sifatnya mutlak, Nasional sudah menetapkannya seperti itu. Jadi harus kepala daerah yang menandatanganinya tak boleh pejabat lain,” katanya.

Menpan-RB mengatakan,  apabila ada kepala daerah yang tidak mau menandatangani STPJM itu, artinya ada kesalahan dalam proses administrasi honorer K2 yang dinyatakan lulus CPNS itu. Misalnya terkait keabsahan ijazah, masa kerja yang tidak memenuhi peraturan pemerintah yakni, mulai tahu 2005 dan persyaratan lainnya.

"Kalau ada kepala daerah yang tidak mau menandatangani SPTJM, artinya CPNS tersebut bermasalah. Kalau tidak bermasalah, mau dong tanggungjawab. Karena takut ada masalah, maka tidak dikeluarkan SPTJM," tegasnya.

MenPAN RB juga membenarkan jika redaksi tersebut di alihkan atas nama kepala BKD maka hal tersebut dianggap tidak sah dan  tidak dibenarkan

"Tidak bisa. Ikuti ketentuan dari Panselnas (Panitia Seleksi Nasional),"tegas Yudi.

Sebelumnya,100 honorer K2 Pemprov Riau yang sudah dinyatakan lulus CPNS, hingga kini belum diangkat menjadi PNS. Pasalnya, SPTJM sebagai syarat utama penerbitan Nomor Induk Kepegawaian (NIP), belum ditandatangani Plt Gubri H Arsyadjuliandi Rachman. (Bid)

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :