Perolehan Pajak Rokok Riau Capai Rp332,7 Miliar
Pekanbaru, RanahRiau.com- Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau menyatakan, hingga akhir Desember
2018 perolehan pajak rokok di daerah itu mencapai Rp332,7 miliar.
"Realisasi
perolehan pajak rokok tersebut masih rendah atau hanya 80 persen dari
target ditetapkan pada periode yang sama sebesar Rp415 miliar lebih,"
kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Indra Putrayana,
melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Ispan di Pekanbaru, Kamis.
Menurut
dia, rendahnya perolehan pajak rokok tersebut antara lain lebih
dipengaruhi oleh adanya kebijakan pemotongan pajak rokok oleh pemerintah
untuk mendukung program JKN-KIS.
Ia menyebutkan, untuk mendukung
program JKN-KIS itu maka penerimaan pajak rokok mulai triwulan III
tahun 2018 sudah dilakukan pemotongan langsung oleh pemerintah pusat.
"Pemerintah
langsung melakukan pemotongan pajak rokok sebesar 37,5 persen mulai
triwulan III tahun 2018 dan ini merupakan tindaklanjut Perpres No
82/2018 tentang Jaminan Kesehatan dan PMK No 128/2018 tentang g
pemotongan pajak rokok," katanya.
Kebijakan ini, katanya,
berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan Nasional. Perpres ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor
12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan amat erat
dengan pemanfaatan pajak rokok untuk menutup defisit Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Melalui Perpres ini, pemerintah
bisa menggunakan sebagian porsi pajak rokok yang menjadi hak pemerintah
daerah baik provinsi, kota dan kabupaten untuk dialokasikan ke program
JKN, termasuk di antaranya menutup defisit yang dialami BPJS Kesehatan.
Sedangkan
pengertian pajak rokok adalah sebagai pungutan atas cukai yang dipungut
pemerintah dan pajak rokok dibebankan kepada produsen rokok.
Perhitungan
pajak rokok yang digunakan adalah menggunakan pengukuran berdasarkan
harga jual eceran atau HJE. Misalnya, kalau HJE rokok dipatok Rp1.000
per batang, maka penghitungannya adalah sebagai berikut,
10 persen x Rp400 = Rp40,-. Maka Rp40,- ini yang masuk dalam kas pemerintah daerah.
Sementara
itu dalam Perpres No. 82 tahun 2018 tentang JKN, pemerintah menetapkan
mekanisme pemungutan pajak rokok untuk JKN. Mekanismenya dari 50
persen pajak rokok untuk daerah, maka sebanyak 75 persen akan diambil
pemerintah pusat untuk disalurkan ke program JKN.
Sumber : Antara


Komentar Via Facebook :