Perolehan Pajak Bahan Bakar Riau Rp780 Miliar
Pekanbaru, RanahRiau.com- Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau selama 2018 mendapatkan perolehan
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBB-KB sekitar Rp780 miliar.
"Perolehan
PBB-KB pada periode tersebut masih rendah atau baru 86,93 persen atau
Rp780 miliar dari target Rp898 miliar ditetapkan pada periode yang
sama," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Indra Putrayana
melalui Kabid Pajak Daerah Ispan, di Pekanbaru, Kamis.
Menurut
dia, rendahnya perolehan PBB-KB itu antara lain dipengaruhi oleh
penurunan tarif bahan bakar minyak jenis Pertalite dari 10 persen
menjadi lima persen sesuai Perda Provinsi Riau No. 15 tahun 2018.
Namun
demikian, katanya, perolehan PBB-KB tahun 2018 lebih tinggi sebesar
Rp71 miliar dibandingkan dengan realisasi perolehan pajak yang sama pada
tahun 2017 yang mencapai sebesar Rp709 miliar.
"Pungutan PBB-KB
tersebut merujuk pada Perda Provinsi Riau yang mengatur tentang pajak
daerah, dipungut pajak atas setiap penggunaan bahan bakar kendaraan
bermotor dan objek pajak adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang
disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk
bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air," katanya.
Ia
menjelaskan, bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud adalah
semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan
bermotor.
Sedangkan subjek pajaknya adalah konsumen bahan bakar
kendaraan bermotor, wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah
orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan
bermotor, umum dan bukan umum.
"Untuk pemungutan pajak
bahan bakar kendaraan bermotor dilakukan oleh penyedia bahan bakar
kendaran bermotor, seperti produsen, importir bahan bakar kendaraan
bermotor, untuk keperluan dijual dan digunakan sendiri," katanya.
Sementara
itu, dasar pengenaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah nilai
jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai.Tarif PBB-KB berubah jika pemerintah mengubah tarif sesuai dengan
ketentuan perundangan.
Sumber : Antara


Komentar Via Facebook :