DPRD Kuansing
Sahkan Perda LPPL, Radio Kuansing FM Kembali Bisa Mengudara
TELUK KUANTAN, RANAHRIAU.COM- Satu Tahun lebih dalam penantian, Akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kuansing FM (Radio Pemda) Kuantan Singingi di ketuk palu, Alhamdulillah, perasaan lega bagi semua pihak setelah hampir 1 tahun dalam kecemasan tanpa izin.
Paripurna yang digelar Senin (17/12/2018), kemarin Dipimpin lansung oleh Waka I DPRD Kuansing Sardiyono,A.Md yang didampingi Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra SH, menanyakan kepada semua anggota dewan yang hadir, dengan jawaban setuju di sahkan menjadi Perda LPPL Kuansing FM. Tepat pukul 17.33 wib, Sah sudah menjadi perda saat memberikan jawaban ke pemerintah.
Sementara sebelumnya Bupati Kuansing H.Mursini pada saat penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum DPRD menyatakan, Perda LPPL Kuansing FM adalah persyaratan terpenting untuk mendapatkan izin penyiaran radio, dimana di dalam ranperda sudah ada kerangka kerja LPPL untuk lima tahun kedepan.
Berdasarkan paparan H.Mursini LPPL yang diberi nama Kuansing FM sudah merupakan lembaga yang berbadan hukum yang didirikan oleh negara bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat. LPPL bukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tegas Bupati Mursini
" Kuansing FM akan di kelola secara profesional dibawah dinas Kominfoss, serta akan adanya pihak penyelenggara dan badan pengawas dengan komposisi ASN, dan Profesional", ujarnya Bupati
Kadis Kominfos Kuansing, Syamsir Alam melalui Kabid Hubungan media Drs. Mulyadi Harun menyampaikan, bawahsanya radio merupakan media yang di jadikan sumber informasi masyarakat Kuansing, maka pemerintah H.Mursini dan H.Halim terus berupaya untuk mendapatkan legalitas lembaga penyiaran tersebut. Dengan perjalanan yang panjang bupati Kuansing H.Mursini melalui Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) Kominfoss terus berjuang menapaki estafet demi estafet proses izin penyiaran.
Dikatakan Mulyadi, Radio Kuansing FM legal sudah untuk mengudara atau on air guna memberikan informasi kepada masyarakat Kuantan Singingi, kelegalan itu di dapati setelah DPRD Kuansing mengesahkan Ranperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal ( LPPL ) Kuansing FM menjadi Perda, Senin sore kemaren
" Alhamdulilah akhirnya DPRD Kuansing beserta anggota bersepakat untuk menyetujui Ranperda menjadi perda, tentu atas nama pemerintah kita mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, terkhusus ketua DPRD Andi Putra yang telah merealisasikan komitmen bersama pemerintah agar radio Kuansing FM bisa mengudara."Pungkasnya.
Reporter : Eki Maidedi


Komentar Via Facebook :