DPO Pemalsuan Uang di Ringkus Polsek Kuantan Mudik
LUBUK JAMBI, RANAHRIAU.COM- Selama satu bulan lebih ditetapkan sebagai DPO, akhirnya DARFIS als TAUFIK yang merupakan Pelaku Pengganda dan pengedar Uang Palsu Sebesar 12 juta rupiah berhasil diringkus Polsek Kuantan Mudik, Tepatnya di nagari tanjung balik, kecamatan X koto diatas kabupaten Solok provinsi Sumatera barat, Senin (24/12/2018) sekira pukul 02.00 wib.
Penangkapan terhadap tersangka Darfis ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik, AKP. Afrizal, SH,M.Si bersama Kanit Reskrim Polsek kuantan mudik AIPDA HAINUR RASYID,SH beserta anggota yang dibackup oleh personil gabungan Timsus polda sumbar.
Kapolsek AKP Afrizal SH, M.Si saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap DPO pemalsuan Uang. "Ya, Darfis ini sudah ditetapkan sebagai DPO terkait kasus Pengganda dan pengedar Uang Palsu sejak 9 November 2018 lalu. kita terus melakukan pengejaran selama 45 hari, akhirnya tersangka berhasil kita amankan di nagari tanjung balik, kecamatan X koto diatas kabupaten Solok provinsi Sumatera barat,"ujar Kapolsek Afrizal
Dikatakan Kapolsek, Sebelumnya kita telah berhasil mengamankan seorang pelaku Terhadap Bambang Darwan yang merupakan rekan dari Darfis, kemudian kita lakukan pengembangan, selanjutnya tersangka Dafris berhasil diamankan dan di bawa ke mapolsek kuantan mudik guna dilakukan proses lebih lanjut.
Reporter : Eki Maidedi


Komentar Via Facebook :