Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan Terus Mengawal Penggunaan Dana Desa

Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan Terus Mengawal Penggunaan Dana Desa

TELUK KUANTAN, RANAHRIAU.COM- Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan akan terus mengawal serta membantu para kepala Desa dalam pengelolaan dan sistem pelaporan dana desa (DD), serta melakukan pengawasaan dalam pengelolaan dana desa sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP).

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Hari Wibowo, yang didampingi Kasi Intel Kejari Kicky Arityanto saat melaksakan rapat evaluasi Pengelolaan Kuangan Desa tahun 2018, yang bertempat di ruang multi media Pemkab Kuansing, Provinsi Riau, Rabu (19/12/2018).

“Semoga dengan bimbingan bantuan ini para kepala desa dapat membelanjakan keuangan desanya sesuai dengan peraturan dan tidak tersangkut persoalan hukum,” tutup Kajari Kuansing.

Sementara Bupati Kuansing H.Mursini menyampaikan, dengan rapat evaluasi keuangan desa ini setidaknya kita bisa mengetahui sejauh mana ketercapaian pelaksanaan kegiatan, hambatan, serta tindak lanjut kegiatan yang akan kita program dalam pelaksanaan pembangunan di desa secara optimal dan akuntabel.

“Untuk menghindari penyalahgunaan dana desa maka pemkab akan membuat aturan berupa Perbup serta membentuk tim terpadu yang melibatkan Dinsos PMD, Inspektorat dan Kejaksaan,” ujar Mursini.

Pada saat melaksakan rapat evaluasi Pengelolaan Kuangan Desa tahun 2018 kali ini, tampak Hadir Bupati Kuansing, H.Mursini, Kepala Kejari Kuansing, Hari Wibowo, Kasi Intel Kejari Kicky Arityanto, Kepala OPD, Asisten, Inspekrorat, Kabag, BPKAD, PMD, Para Camat, Kepala Desa se-Kabupaten Kuansing serta Undangan lainnya.

Reporter : Eki Maidedi

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :