Pilkada Inhu 2015
Nihil Parpol Yang Dapat Mengusung Tanpa Koalisi

INHU, RanahRiau - Dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2015, seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu diharuskan berkoalisi untuk mengusung calon Bupati sebagaimana amanat Perppu nomor 1 tahun 2014. Karena tidak satupun Parpol yang memenuhi persyaratan, untuk mengusung calon Bupati.
Penegasan Parpol wajib berkoalisi dalam mengusung calon Bupati ini disampai kan ketua KPU Inhu, Muhamad Amin, Sabtu (24/1/15) sesuai Perppu nomor 1 tahun 2014, untuk mengusung calon Walikota atau Bupati, Parpol atau gabungan Parpol harus memperoleh 20 persen total kursi yang ada di DPRD.
"Dimana untuk Kabupaten Inhu dengan total 20 persen di DPRD maka untuk mengusung Bupati di butuhkan 8 kursi. Sementara di DPRD inhu tidak satu Parpol pun yang meraih 8 kursi. Sebab Partai Golkar sebagai suara terbanyak hanya meraih 7 kursi, PDI 6 kursi, Demokrat 5 kursi," terangnya.
Pilihanan lain untuk mengusung calon, yakni Bupati biasa mengacu kepada 25 persen suara sah pada saat suara Pemilu legislatif lalu.
Sementara berdasarkan hasil Pileg, juga idak ada satupun Parpol yang meraih suara sah 25 persen. Partai Golkar hanya memperoleh 18,5 persen. Partai PDI-Perjuangan 12,2 persen dan Demokrat 11,5 persen.
"Dengan kondisi seperti ini setiap parpol yang ada harus membangun koalisi untuk mengusung calon Bupati, baik berdasarkan perolehan kursi di DPRD unggul maupun berdasarkan perolehan suara sah pada pileg lalu." tukasnya (Bid).
Komentar Via Facebook :