Korkab PKH Kuansing Ingatkan, Pendamping Segera Berikan Edukasi ke KPM
Fhoto : Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan (PKH) Kuansing, Sisrianto,S.IP, M.Si
TELUK KUANTAN, RANAHRIAU.COM - Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan (PKH) Kuansing, Sisrianto,S.IP, M.Si mengingatkan kepada seluruh Pendamping Sosial PKH untuk segera memberikan Edukasi dan Informasi Kebijakan terbaru kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, perangkat desa, maupun ke pihak kecamatan, terkait adanya penyesuaian anggaran bantuan sosial PKH dari pemerintah pusat pada tahap empat tahun 2018 ini. Hal ini dikatakan Sisrianto kepada RanahRiau.com Selasa (13/11) di Teluk Kuantan.
Dikatakan Sisrianto, Terkait adanya penyesuaian Anggaran oleh pemerintah pusat tersebut, Hal ini sangat perlu dijelaskan kepada KPM PKH oleh para pendamping, Karena diperkirakan sebentar lagi, yaitu sekitar bulan November atau Desember nanti, PKH Kuansing akan melaksanakan penyaluran Bansos PKH tahap Empat.
Kemudian, Apabila pendamping tidak menjelaskan terkait adanya penyesuaian anggaran dari pemerintahan pusat, otomatis masyarakat yang menerima bantuan akan menjadi bingung, KPM Reguler yang biasanya menerima bantuan sebesar Rp.1.890.000 per tahun, dalam 4 kali penyaluran sebesar Rp.500.000, 500.000, 500.000, dan Rp.390.000 untuk tahap Empat. Sekarang besaran bantuan telah berubah menjadi 1.766.350 per tahun, dalam 4 kali penyaluran, yakni sebesar Rp.500, 500, 500, dan 266.350 untuk tahap Empat.
Sementara untuk KPM Kesejahteraan Sosial (Kessos) seperti Lanjut usia (Lansia) dan disabilitas, yang dulunya menerima bantuan PKH sebesar Rp.2.000.000 per tahun, dengan 4 kali penyaluran sebesar Rp. 500.000, 500.000, 500.000, dan tahap Empat 500.000, Sekarang berubah menjadi Rp. 1.840.350 pertahun, dalam 4 kali penyaluran, yakni sebesar Rp.500.000, 500.000, 500.000, dan tahap Empat Rp.340.350. ini perlu kita jelaskan, "ujar Korkab Sisrianto.
"Saya menekankan kepada seluruh Pendamping Sosial PKH, supaya memberikan Edukasi kepada KPM. Kemudian kita juga berharap kepada KPM agar dapat memahami perubahan kebijakan ini, sehingga nantinya tidak muncul anggapan telah terjadi pemotongan Dana Bantuan Sosial PKH. Jadi, berubahnya angka tersebut, karena penyesuaian Anggaran dari Pemerintah Pusat, Berdasarkan Surat Keputusan (SK) NO : 606/LJS.JSK/09/2018.
Bantuan PKH tahap 4 tahun 2018,"ujarnya
Dengan adanya edukasi oleh pendamping kepada KPM PKH tersebut, semoga nantinya tidak ada muncul kecurigaan dari KPM PKH maupun perangkat desa. Karena memang bantuan PKH tidak ada dilakukan pemotongan, melainkan terjadinya penyesuaian Anggaran oleh pemerintah pusat,"Tutupnya.
Reporter : Eki Maidedi


Komentar Via Facebook :