Terdakwa Korupsi Danau Buatan Dituntut Lima Tahun
Pekanbaru, RanahRiau.com- Tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan danau buatan di
Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang menelan anggaran Rp1,7 miliar
dituntut dengan hukuman lima tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Mochtar Arifin di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Pekanbaru, Selasa menyatakan ketiga terdakwa masing-masing
Saidin, Wira Saputra dan Mohammad Taufik terbukti melanggar pasal Pasal 2
Ayat (1) Jo 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam
perkara ini, ketiga terdakwa masing-masing Saidin selaku Kepala Seksi
Pramuka Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten
Rokan Hilir, Wira Saputra selaku Direktur CV Vitra Kumala dan M Taufik
selaku konsultan pengawas proyek terbukti bersalah hingga menyebabkan
kerugian negara mencapai Rp449 juta.
Selain pidana penjara, JPU
juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp200
juta subsider empat bulan kurungan.
Sementara itu, Wira Saputra
selalu pimpinan perusahaan yang menggarap proyek tersebut dibebankan
dengan hukuman lebih tinggi. Wira selain dibebankan membayar denda juga
dituntut untuk membayar uang ganti rugi kerugian negara sebesar Rp449
juta.
"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa
disita untuk mengganti kerugian negara. Namun, kerugian itu dapat
diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU saat membacakan
amar tuntutannya.
Menanggapi tuntutan tersebut, ketiga terdakwa
kompak mengajukan pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada sidang
pekan depan.
"Silahkan saudara terdakwa maupun penasihat hukum
menyiapkan pledoi," kata Bambang didampingi hakim anggota Dahlia
Panjaitan dan Yanuar Anardi.
Pembuatan Danau Buatan di dekat
Jembatan Pedamaran dianggarkan dari APBD Rohil tahun 2013 sebesar Rp1,7
miliar. Proyek itu dikerjakan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Rohil. Seharusnya, pembangunan Danau Buatan tersebut dilakukan
di Kompleks Pemuda Bagansiapiapi tapi dialihkan di Jembatan Pedamaran.
Dalam pengerjaannya, proyek tersebut justru tak sesuai spesifikasi sementara anggaran telah dicairkan 100 persen.
Dari
audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ditemukan penyimpangan
pelaksanaan proyek. Kerugian negara yang ditimbulkan atas penyimpangan
itu sebesar R449 juta lebih.
Sumber : Antara


Komentar Via Facebook :