Kabupaten Bengkalis Menerapkan UMK Tertinggi di Riau

Kabupaten Bengkalis Menerapkan UMK Tertinggi di Riau

PEKANBARU, RanahRiau - Kabupaten Bengkalis menjadi daerah yang menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 tertinggi di Riau yakni sebesar Rp2.225.000.

Menurut Kepala Disnakertransduk Riau, H Nazaruddin, Senin (19/1/15) ternyata selain Bengkalis UMK tertinggi lainnya adalah Kota Dumai, Kuansing dan Siak.

"Tentunya penetapan UMK ini bisa dilakukan, setelah diteken oleh Pak Gubernur," sebutnya.

Kota Dumai menetapkan UMK sebesar Rp2.200.000 lalu Kuansing dan Siak dengan besaran Rp1.980.000, kemudian Pelalawan Rp1.952.000, Indragiri Hulu sebesar Rp1.950.200, Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti sebsesar Rp1.940.000, selanjutnya Kota Pekanbaru dan Rokan Hulu masing-masing Rp1.925.000.

"Untuk daerah yang UMK-nya terkecil diantaranya, Kabupaten Kampar sebesar Rp1.918.000 dan disusul Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp1.910.000. Nah kita berharap kepada setiap perusahaan untuk membayarkan upah buruhnya sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan," katanya lagi.

Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 4 (empat) tahun. Selain itu juga dapat diancam sanksi denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

"Ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan adanya sanksi pidana dan sanksi administratif." Jelasnya (RanahRiau/Nof)

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :