DPD dan Pemerintah Mendesak DPR
18 Februari Mendatang Perppu Pilkada Selesai
JAKARTA, RanahRiau - Menteri dalam negeri (Mendagri) Cahyo Kumolo, berharap agar DPR RI segera menyetujui dan mensahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan Perppu nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal itu disampaikannya setelah melihat kian alotnya tarik ulur proses politik, tentang diterima atau ditolaknya Perppu tersebut, usai mengikuti rapat dengar pendapat, Jum'at (16/1/15) di ruang komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Disetujui dan segera disahkannya Perppu Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2014 sangat diinginkan oleh semua kalangan, dalam hal antisipasi Pemerintah melalui Mendagri telah mengeluarkan Permendagri yang mewajibkan seluruh Pemerintah Daerah harus dengan cermat dalam penyusunan APBD khususnya terkait untuk alokasi dana Pemilihan Kepala Daerah" ujar Cahyo.
Dalam tanggapannya, Mendagri memandang jika seandainya memang ada perubahan atau perbaikan dalam draft yang sudah disampaikan kepada DPR dan DPD, Pemerintah sebagai pengusul Perppu ini sangat bersedia untuk menyiapkan segala sesuatu perbaikan agar kedua Perppu tersebut segera diterima untuk disahkan.
Pantauan RanahRiau.com, hampir seluruh Fraksi di DPR RI menyetujui untuk Perppu diterima untuk sahkan dengan ada catatan-catatan perbaikan. Dari 10 Fraksi yang ada pada saat rapat tersebut hanya Fraksi PKB yang tidak hadir.
Maka, dengan tercapainya kata sepakat dan setujunya masing-masing Fraksi di DPR, hal tersebut menjadi angin segar bagi seluruh masyarakat dan daerah-daerah di seluruh Indonesia, karena proses demokrasi tetap berada ditangan rakyat.
Senada dengan Pemerintah, DPD RI, melalui juru bicaranya Intsiawati Ayus, menuturkan bahwa DPR sebaiknya menyelesaikan pembahasan Perppu ini pada masa sidang sekarang.
Karena katanya, semakin dekatnya waktu untuk daerah-daerah harus menyiapkan proses Pilkada 2015 ini, target waktu sampai dengan 18 Februari 2015 harus dipenuhi oleh DPR, artinya DPD meminta agar DPR tidak lagi mementahkan apa yang sudah disepakati.
"Pemerintah dan DPD sudah menyampaikan pandangan dan catatan perbaikan terhadap kedua Perppu ini, khusus tentang penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah DPD meminta kepada Mendagri dan DPR kata "Dapat" dilakukan oleh KPU segera di hapuskan, DPD memandang hal ini perlu ditegaskan karena kedepan jangan sampai ada lagi salah tafsir dari kita untuk memutuskan segala seauatunya," terang Senator perwakilan Provinsi Riau itu.
Disela rapat legislasi tripartit tersebut, terdapat hal yang menarik disampaikan oleh Pimpinan Komisi II dan oleh Mendagri. Kehadiran DPD RI sebagai salah satu lembaga legislatif sangat berpengaruh besar dalam pengambilan keputusan, Mendagri dan Komisi II DPR sangat mengapresiasi pandangan dari DPD RI yang disampaikan oleh wanita satu-satunya pada rapat tersebut, dengan lugasnya pandangan dari DPD yang disampaikan oleh Intsiawati Ayus. Hal tersebut mampu menjadi pertimbangan serius bagi DPR dan Pemerintah untuk segera menyelesaikannya. (RanahRiau/Win)
Komentar Via Facebook :