Adat Pernikahan Melayu Riau I

Meminang, Antar Tanda & Belanja

Meminang, Antar Tanda & Belanja

 

Antar belanja disebut orang

Mengisi janji sudah dikarang

Adat diisi lembaga dituang

Supaya setara muka belakang

 

PEKANBARU, RanahRiau - Upacara meminang merupakan tahap paling awal dalam upacara pernikahan untuk menemukan kesepakatan antar kedua belah pihak keluarga, meresmikan tanda perikatan kedua pasangan, dan rencana seputar waktu dan tempat perkawinan. Upacara ini dilaksanakan serangkai dengan upacara penyerahan antaran (antara tanda dan belanja).

Istilah “meminang” digunakan karena buah pinang merupakan bahan utama yang dibawa saat acara meminang beserta daun sirih dan bahan lainnya. Buah pinang adalah lambang untuk laki-laki karenanya bentuknya yang keras sementara sirih adalah lambang untuk perempuan.  Buah pinang dan sirih adalah lambang laki-laki dan perempuan yang bersatu dan tidak dapat dipisahkan. Artinya bahwa seseorang itu tidak mungkin makan sirih tanpa pinang. Dalam perkembangan adat Melayu saat ini, buah pinang tidak lagi sebagai satu-satunya bahan yang dibawa untuk meminang, namun dibelah-belah secara halus dan diantar beserta dengan daun sirih sebagai pelengkapnya.

Diawali dengan kedatangan rombongan pihak laki-laki yang membawa antaran yang kemudian disambut oleh keluarga pihak perempuan. Antaran tersebut diletakkan di tengah majelis yang disaksikan di depan para hadirin. Bentuk antaran itu antara lain berupa barang, yang isinya antara lain berbagai alat dan perlengkapan bagi calon pengantin perempuan ditambah penganan, buah-buahan, dan uang belanja.

 

Tepak Sirih

Antar tanda sesungguhnya adalah pelengkap uang belanja. Uang belanja pernikahan jumlahnya  disesuaikan dengan kesanggupan calon pengantin lelaki.  Pinangan dan serah-terima antaran ini disampaikan melalui juru bicara dari masing-masing pihak dalam bentuk  pantun yang di awali dengan tukar menukar tepak sirih yang berisi lengkap, sebagai tanda kesucian hari dari kedua belah pihak.

Sebelum memulai adat meminang, biasanya wakil pihak perempuan duduk berhadapan dengan ketua wakil pihak laki-laki. Sirih junjung diletakkan di hadapan mereka berdua.

Mereka kemudian memulai acara meminang dengan saling berkenalan terlebih dahulu. Setelah berkenalan wakil pihak perempuan memulai adat ini dengan bertanya kepada wakil pihak laki-laki tentang siapa yang memiliki sirih tersebut. Wakil pihak laki-laki akan menjawab dengan menyebutkan nama laki-laki diwakilinya dan juga nama perempuan yang hendak dipinang. Mereka juga menyatakan maksud kedatangan mereka.

Setelah itu tepak sirih yang diterima oleh wakil pihak perempuan kemudian dikembalikan kepada wakil pihak laki-laki sambil mengatakan bahwa pinangan mereka diterima atau ditolak. Wakil pihak laki-laki kemudian mendatangi calon pengantin perempuan untuk mengenakan cincin di jari manisnya. Perempuan tersebut biasanya berada di balik bilik yang telah berpakaian indah. Dengan demikian, calon pengantin perempuan tersebut telah resmi bertunangan dengan calon pengantin laki-laki. Setelah itu calon pengantin perempuan bersalaman dengan para hadirin, terutama dengan beberapa orang perempuan yang mewakili rombongan pihak laki-laki. 

Setelah diresmikan pasangan calon pengantin, uang belanja dan antara diserahkan. Kemudian dilanjutkan pembicaraan dengan menetapkan kapan waktu dan tempo berlangsungnya hari perkawinan. Upacara ini dilaksanakan jauh hari sebelum upacara pernikahan dilaksanakan.

Maksud yang terkandung dari pelaksanaan upacara ini antara lain sebagai bagian dari adab, niat baik, tanggung jawab  serta rasa kebersamaan antara pihak keluarga. Juga  tanda itikad calon pengantin untuk membina rumah tangga bahagia, rukun damai, sakinah, mawaddah, warrahmah. (Luthz)

 

Editor : Ahnof
Komentar Via Facebook :