Hukum Kembali Menjadi ancaman bagi Pembela Lingkungan Hidup

Gugatan Terhadap Bambang Hero oleh PT. Jatim Jaya Perkasa

Gugatan Terhadap Bambang Hero oleh PT. Jatim Jaya Perkasa

RanahRiau.com- Senin 17 September 2018, gerakan pelestarian dan penegakan keadilan atas lingkungan di Indonesia kembali mendapatkan tamparan dan penghinaan keras. Pengadilan Negeri Cibinong menerima gugatan yang diajukan oleh PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) terhadap Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Perlindungan Institut Pertanian Bogor. PT. JJP menggugat Bambang Hero Saharjo dengan alasan ia telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan surat keterangan Ahli ”tertanggal 18 Desember 2013” pada saat Bambang Hero dihadirkan sebagai Ahli dalam sidang gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT. JJP di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 21 Oktober 2015 [sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) Pengadilan Negeri Cibinong].

Kala itu, Bambang Hero sebagai ahli memberikan keterangan yang memberatkan PT. JJP dengan membuktikan kesengajaan PT. JJP dalam kasus kebakaran lahan sebesar 1000 hektar. Bambang juga membuat perhitungan kerugian perekonomian negara akibat aktifitas PT. JJP se-besar Rp 371.137.000.000. Keterangan itu rupanya membuat PT. JJP kebakaran jenggot sehingga melayangkan gugatan kepada Bambang Hero.

Dalam materi gugatan PT. JJP yang teregister dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN. CBi di Pengadilan Negeri Cibinong, pihak penggugat meminta pembatalan seluruh keterangan Bambang Hero dikarenakan “cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian, dan batal demi hukum.” Tidak cukup itu, kuasa hukum PT. JJP juga juga menuntut penggantian "Biaya-biaya operasional pengurus permasalahan lingkungan hidup, biaya akomodasi, dan biasa lainnya sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliyar rupiah)" dan “kerugian moril apabila dinilai dengan uang sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah);”

Gugatan PT. JPJ terhadap Bambang Hero kembali memunculkan preseden buruk dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, khususnya penegakan hukum lingkungan. Sebelumnya, Basuki Wasis yang merupakan ahli yang dihadirkan KPK dalam kasus Korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara- Non aktif Nur Alam, juga digugat secara perdata, karena memberikan keterangan yang dianggap oleh Nur Alam telah merugikan dirinya, dan PT. JJP juga pernah menggugat Basuki Wasis di Pengadilan Negeri Cibinong karena keterangannya sebagai Ahli di Pengadilan yang saat ini masih berproses di Pengadilan.

Gugatan terhadap Bambang Hero telah menjadi bukti untuk kesekian kalinya bagaimana hukum dijadikan alat untuk membungkam para pembela lingkungan hidup, khususnya para akademisi yang mendedikasikan dirinya untuk membantu negara sebagai ahli di pengadilan. Gugatan-gugatan seperti ini juga sebagai bentuk “pembangkangan” terhadap perlindungan terhadap pembela lingkungan hidup yang secara tegas telah diatur dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “Setiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat yang didasarkan itikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Koalisi Anti Mafia Hutan berpendapat bahwa kasus yang menimpa Bambang Hero merupakan kasus terpenting yang harus terus dikawal di tengah makin buruknya situasi yang sedang dihadapi oleh Para Pembela Lingkungan di Indonesia. Isu keselamatan Pembela Lingkungan adalah isu yang krusial. Keamanan para Pembela Lingkungan memiliki implikasi luas pada keterancaman lingkungan itu sendiri. Kasus Bambang Hero akan menjadi batu ujian bagi sistem peradilan di Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan dan hajat hidup rakyat yang lebih luas. Keputusan yang tepat dari aparat penegak hukum akan memiliki implikasi yang positif dalam memutus preseden buruk terhadap Perlindungan Pembela Lingkungan.

Menimbang hal tersebut, Koalisi Anti Mafia Hutan mendesak agar:
  1. Pengadilan Negeri Cibinong Menolak Gugatan dengan Nomor 223/Pdt.G/2018/PB. CBi atas nama kuasa hukum PT Jatim Jaya Perkasa terhadap Bambang Hero Saharjo;
  2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera membela dan memastikan keselamatan dan keamanan Bambang Hero Saharjo dalam menghadapi proses hukum melawan PT Jatim Jaya Perkasa;
  3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berperan aktif untuk menjamin perlindungan Pembela Lingkungan;
  4. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk segera memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Bambang Hero;
 
 
Jakarta, 4 Oktober 2018

Sumber : ELSAM – AURIGA – WWF – Wetlands International

 
Kontak:
  • Azka Fahriza (ELSAM)                                               +6282124041688
  • Syahrul Fitra (Yayasan Auriga)                                +628116611340
  • Nursamsu (WWF)                                                     +628117582217
  • Reza Lubis  (Wetlands International)                    +628127885642
  • Feri Amsari  (Pusat Studi Konsitusi – UNAND)   +62 853-6327-5513
  • Tama S. Langkun (ICW)                                            +62 811-9937-669
 

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :