Disdik Imbau Kepala Sekolah Gunakan Bosda Sesuai Juknis
Bengkalis, RanahRiau.com- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau mengimbau Kepala Sekolah untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) sesuai petunjuk teknis (Juknis). "Kami harapkan Kepsek untuk menggunakan dana Bosda sesuai aturan yang berlaku dan tidak keluar dari Juknis yang telah ditentukan," ujar Pelaksana Tugas Kadisdik Bengkalis Edi Sakura saat membuka Sosialisasi dana Bosda di Gedung Korwilcam Pendidikan Bengkalis, Kamis.
Dikatakan Edi Sakura, kegiatan sekolah juga harus mengacu kepada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan melakukan monitoring di akhir tahun anggaran, supaya dapat diketahui jumlah dana Bosda yang masuk ke setiap sekolah di berbagai jenjang.
Selain itu Edi Sakura, juga meminta agar seluruh kepala sekolah selalu menyiapkan laporan pertanggungjawaban baik secara online atau manual setiap tiga bulan sekali terkait penggunaan dana Bosda. "Dinas Pendidikan juga selalu melakukan monitoring untuk melihat kelengkapan administrasi dan pemanfaatan yang harus mengacu kepada juknis Bosda," tambahnya.
Dijelaskannya juga untuk juknis Kepsek hendaknya memahami dan mengerti alur yang telah diberikan, karena Bosda sangat riskan sekali, apalagi diselewengkan untuk kegiatan lain. "Jika salah dalam menggunakannya, bisa menyebabkan kepala sekolah berhadapan dengan hukum. Masyarakat juga banyak menyoroti tentang penggunaan dana Bosda ini," pungkas Edi Sakura.
Ia mengharapkan, ke depan, setiap Kepsek harus menyusun Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah dengan baik."Dalam menyusun dana Bosda kita harapkan juga Kepsek lebih efektif dan tepat sasaran dalam penggunaannya," katanya.
Sumber : Antara
Dikatakan Edi Sakura, kegiatan sekolah juga harus mengacu kepada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan melakukan monitoring di akhir tahun anggaran, supaya dapat diketahui jumlah dana Bosda yang masuk ke setiap sekolah di berbagai jenjang.
Selain itu Edi Sakura, juga meminta agar seluruh kepala sekolah selalu menyiapkan laporan pertanggungjawaban baik secara online atau manual setiap tiga bulan sekali terkait penggunaan dana Bosda. "Dinas Pendidikan juga selalu melakukan monitoring untuk melihat kelengkapan administrasi dan pemanfaatan yang harus mengacu kepada juknis Bosda," tambahnya.
Dijelaskannya juga untuk juknis Kepsek hendaknya memahami dan mengerti alur yang telah diberikan, karena Bosda sangat riskan sekali, apalagi diselewengkan untuk kegiatan lain. "Jika salah dalam menggunakannya, bisa menyebabkan kepala sekolah berhadapan dengan hukum. Masyarakat juga banyak menyoroti tentang penggunaan dana Bosda ini," pungkas Edi Sakura.
Ia mengharapkan, ke depan, setiap Kepsek harus menyusun Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah dengan baik."Dalam menyusun dana Bosda kita harapkan juga Kepsek lebih efektif dan tepat sasaran dalam penggunaannya," katanya.
Sumber : Antara


Komentar Via Facebook :