Oknum Anggota Pol PP Kuansing Mengeluh, Haknya Bulan Agustus Belum Dibayarkan

Oknum Anggota Pol PP Kuansing Mengeluh, Haknya Bulan Agustus Belum Dibayarkan

Ket. Gambar : Kepala bidang Ops Dal PolPP Shanti Evi Dimenti

Kuansing, RanahRiau.com- Oknum Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kuansing temui Wartawan ranahriau.com, Jum'at (21/09/208) kemarin, Usai shalat Jum'at. Dirinya mengaku gaji pada bulan Agustus belum mereka terima.

Anggota Pol PP tersebut membenarkan, "Ya, gaji kami pada bulan Agustus belum kami terima, Kami ada berempat orang yang belum menerima gaji (Hak) kami bulan Agustus, sementara teman-teman kami yang lain sudah menerima," ucap Anggota Pol PP yang tak ingin disebutkan namanya. "Kami gak tau kenapa begitu, kewajiban kami sudah kami kerjakan, sementara Hak kami sudah hampir satu bulan gak kami terima,"ujarnya seraya berpesan kepada wartawan untuk menanyakan hal ini kepada atasannya.

Mengenai keluhan anggota Pol PP tersebut, yang sampai saat ini gaji bulan Agustus 2018 belum mereka terima, Pewarta RanahRiau.com mencoba untuk konfirmasi terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Erdiansyah,S.Sos M.Si, Melalui Via Whatsapp Pribadinya, namun Belum mendapatkan jawaban.

Terlihat Dua Contrengan warna biru, artinya pesan tersebut telah dibacanya, namun belum memberikan tanggapan.

Sementara Kepala bidang Ops Dal PolPP Shanti Evi Dimenti menanggapi pernyataan oknum anggotanya tersebut, "Bukan belum terima gaji, Bahkan yang bersangkutan dinyatakan tidak layak untuk dibayarkan gaji, karena sudah lebih dari 1 bulan tidak bekerja, dan sebelumnya sudah berkali-kali diperingatkan,"Ujarnya

Evi Dimenti menyebutkan, Semua itu telah dituangkan pada klausul, dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK), Bahkan yang 1 orang sudah 2 bulan tidak dapat diusulkan pembayaran gajinya. SPK sebagai Tenaga Harian Lepas(THL) sudah ditandatangani oleh masing-masing THL satpol pp.

Ditambahkan Evi, Di damkar ada juga kejadian serupa ada 2 orang. yang 1 orang sudah sejak bulan juli, dan yang 1 lagi sejak bulan agustus, Total keseluruhnya ada 6 orang, yaitu dibidang opsdal ada 4 orang THL, di bidang damkar 2 orang," kata Evi

Ketika ditanya apakah memang gajinya tidak akan dibayarkan, dikatakan Evi, Klausul dalam SPK sudah jelas, bahkan dapat diusulkan untuk pemutusan kontrak, Karena sudah berkali-kali diperingatkan dan dalam kategori pembinaan, Sementara yang bersangkutan tetap tidak dapat menunjukkan integritasnya dalam bertugas dengan mangkir dalam bertugas,"Pungkasnya
 
 
 
Reporter : Eki Maidedi
 

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :