Waduh.. KPK Cekal Bupati Bengkalis Pergi Ke Luar Negeri..
RanahRiau.com, Pekanbaru - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Tanggal 13 September 2018 telah menerbitkan surat kepada Dirjen Imigrasi untuk Melarang Bupati Bengkalis Amril Mukminin Berpergian ke Luar Negeri hingga 6 Bulan kedepan.
"KPK telah mengirimkan surat pada Dirjen Imigrasi tertanggal 13 September 2018 untuk pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Amril Mukminin, Bupati Bengkalis selama 6 bulan ke depan." sebutnya kepada pewarta Ranahriau.com, Jumat, 21/9/2018 melalui sambungan Selular.
Penerbitan surat pencekalan itu, Kata Febri, untuk pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus proyek peningkatan jalan Batu-Panjang Pangkalan Nyirih tahun anggaran 2013-2015 di Kabupaten Bengkalis dengan tersangka MNS.
"Dicegah dalam penyidikan dengan tersangka MNS, Informasi itu dibutuhkan untuk mendukung penyidikan. Agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya, dia berada di Indonesia," Pungkasnya.
Di beritakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Kamis (7/6/2018) di Brimob Polda Riau.
Ia dimintai keterangan terkait proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di kabupaten tersebut tahun Anggaran 2013 hingga 2015.
Sebelumnya, pihak yang dimintai keterangan antara lain Kelompok Kerja, dan sejumlah oknum PNS dan anggota DPRD Bengkalis.
Tidak hanya itu, Kediaman Bupati Bengkalispun digeledah tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari siang hingga malam, Jumat (1/6/2018).
Uang tunai sebanyak Rp 1,9 miliar yang ditemukan dalam penggeledahan disita oleh komisi antirasuah tersebut. Kabar penggeledahan rumah dinas bupati segera tersiar luas di Bengkalis
Reporter : Abidah


Komentar Via Facebook :