Soal Izin Pelepasan Hutan
Dishut Riau Layangkan Surat Untuk 62 Perusahaan
PEKANBARU, RanahRiau - Ada 62 perusahaan di Wilayah Provinsi Riau, yang masuk dalam zona pemantauan oleh Dinas Kehutanan (Dishut) Riau. Pasalnya, perusahaan tersebut belum memilik izin pelepasan hutan.
Maka Dishut Riau telah menyuratinya sebelum melayangkan surat peringatan (SP).
"Ya, sebelum kita memberi SP terlebih dahulu kita telah menyurati beberapa prusahaan itu. Dan untuk diketahui kita sudah pernah menyurati kepada perusahaan-perusahaan tersebut tapi sampai saat ini belum ada respon dari mereka," terang Kepala Dinas kehutanan Riau, kepada RanahRiau.com, H.Irwan Effendi, Selasa (30/12/14).
Sebaiknya setiap perusahan yang ada di Riau, ketika ingin membuka lahan perkebunan baru hendaknya memberikan data yang valid, mengenai izin pelepasan hutan.
Namun ke-62 perusahaan yang enggan disebutkan Irwan itu belum merespon himbauan yang telah dilayangkan.
"Sekarang kita sudah menyurati perusahaan tersebut, dan sekarang dalam surat yang kedua ini kita akan memakai UU terhadap mereka yang tidak mengindahkan pekerjaan kita ini. Kita akan ancam terhadap mereka yang sengaja membuka lahan tanpa izin sehingga masyarakat tahu semuanya." Sebutnya.
Sementara itu, Kepala Polisi Kehutanan (Polhut) Riau, Zailani, pihaknya selalu siap bersama Dishut untuk menindak perusahaan-prusahaan yang tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan.
"Kalau tidak ada jawaban dari mereka (perusahaan, red) terkait surat kita yang telah tiga kali diberikan, maka Dishut beserta polisi kehutanan langsung turun kelapangan untuk menindak tegas." Ujarnya.
(RanahRiau/Nof)
Komentar Via Facebook :