Pegawai Dilarang Membawa Kendaraan Bermotor Setiap Hari Kamis

Pegawai Dilarang Membawa Kendaraan Bermotor Setiap Hari Kamis

PEKANBARU, RanahRiau - Pemko Pekanbaru menerapkan satu hari bebas asap polusi, dengan melarang para Pejabat maupun pegawai untuk membawa kendaraan bermotor setiap hari kamis.

Tindakan ini dilakukan setelah melihat gaya hidup warga Kota Pekanbaru, khususnya para pegawai, yang umumnya malas untuk menggunakan alat transportasi massal, juga untuk menggalakkan gaya hidup sehat.

"Nama gerakannya Kasih Papa (Kamis Sehat Tanpa Asap Polusi, red) Kamis besok (18/12) pencanangannya akan dilakukan. Jadi kedepannya setiap hari kamis para pegawai tidak boleh lagi membawa kendaraan bermotor ke kantor," terang Kabag Humas Pemko Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (17/12/14).

Namun ada pengecualian bagi Dinas tertentu yang diberikan, bilamana harus membawa kendaraan bermotor, seperti Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya yang harus menggunakan transportasi kendaraan kelapangan.

"Karena beberapa Dinas ada yang memerlukan gerakan cepat. Jadi harus menggunakan kendaraan bermotor selama jam kerja," tambahnya.

Gerakan Kasih Papa ini akan aktif dilakukan mulai awal Januari 2015 mendatang, mengingat hanya satu pekan saja Desember 2014 ini akan berakhir.

(RanahRiau/Nof)

Editor : Ahnof
Komentar Via Facebook :