Kejari Pekanbaru Kantongi Tersangka Korupsi Drainase Jalan Soekarno-Hatta, Siapakah Mereka?
Pekanbaru, RanahRiau.com- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyatakan telah
mengantongi nama calon tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana
korupsi royek pembangunan drainase Jalan Soekarno-Hatta di ibukota
Provinsi Riau tersebut.
"Saya kira sudah ada
(calon tersangka). Tinggal pembuktiannya. (Kemudian) korupsi itu
biasanya tidak dilakukan sendirian," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari
Pekanbaru, Ahmad Fuadi di Pekanbaru, Rabu.
Bahkan,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memberikan sinyal bahwa dalam
perkara dugaan penyimpangan anggaran proyek senilai Rp11,4 miliar
tersebut, akan terdapat lebih satu tersangka.
Kejari
Pekanbaru sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan
(Sprindik) pada Mei 2018 kemarin. Sprindik yang ditandatangani oleh
Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto itu diterbitkan setelah
penyidik meyakini adanya penyelewengan dalam proyek tersebut.
Proyek
pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A (Simpang Jl
Riau-Simpang SKA) itu digarap oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PUPR) Provinsi Riau pada tahun 2016 lalu.
Diduga, proyek itu dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Untuk
menguatkan sangkaan, satu persatu saksi telah dipanggil untuk dimintai
keterangan. Sejumlah barang bukti juga telah disita penyidik.
Selain
itu, penyidik juga telah mengekspos penanganan perkara ke auditor pada
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi
Riau untuk proses permintaan audit penghitungan kerugian negara (PKN)
proyek tersebut. Saat ekspos, auditor meyakini ada dugaan penyimpangan
dalam proyek tersebut, "Audit (PKN) sedang
berjalan. Kita tinggal menunggu hasil perhitungan PKN. Mudah-mudahan
dalam waktu dekat akan diperolah hasilnya," jelasnya.
Lebih
jauh, ia menuturkan jika hasil audit telah didapat, penyidik segera
melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. "Penetapan tersangka
menunggu hasil audit dan gelar perkara," lanjutnya.
Dalam
perkara itu, dugaan penyimpangan sudah ada sejak proses tender
dilakukan. Sejumlah pihak diduga melakukan pengaturan lelang untuk
memenangkan salah satu perusahaan dalam kegiatan tersebut.
Untuk
memuluskan pengaturan itu, terdapat uang pelicin sebesar Rp100 juta.
Uang tersebut disita dari Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan
Pengadaan (ULP) Provinsi Riau. Mereka mengembalikan uang tersebut pada
Selasa (5/6) lalu, setelah perkara ini disidik penyidik Pidsus Kejari
Pekanbaru.
Uang itu diketahui untuk
mengkondisikan lelang kegiatan proyek tahun 2016 lalu hingga akhirnya
memenangkan suatu perusahaan. Uang itu diterima Pokja dari seseorang
berinisial NI. Dari pemeriksaan, pihak Pokja mengakui telah menerima
uang tersebut.
Dari penelusuran di website :
www.lpse.riau.go.id, proyek itu memiliki kode 6873039, dengan nama paket
: Pembangunan Drainase Jl Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A (Simpang Jl
Riau-Simpang SKA).
Pengerjaan proyek bersumber
dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, dengan nilai pagu
paket Rp14.314.000.000. Proyek itu dimenangkan PT Sabarjaya Karyatama
dengan nilai penawaran Rp11.450.609.000, menyisihkan 193 perusahaan
lainnya.
Sumber : Antara


Komentar Via Facebook :