Bupati Kampar dan Wako Dumai Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi ini
Pekanbaru, RanahRiau.com- Bupati Kampar Aziz Zaenal dan Wali Kota Dumai Zulkifli AS memenuhi
panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai
saksi dalam perkara dugaan suap dana perimbangan.
"Tadi sudah datang dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi," kata Humas KPK Febri Diansyah kepada pers di Pekanbaru, Selasa.
Ia
menjelaskan, Bupati Kampar Aziz Zaenal diperiksa sebagai saksi untuk
Amin Santoso, anggota Komisi XI DPR RI yang telah ditetapkan sebagai
tersangka dalam perkara tersebut.
Sementara Wali Kota Dumai Zulkifli AS diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo.
"Aziz
Zainal, Bupati Kampar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN
(Amin). Sedangkan Zulkifli AS, Wali Kota Dumai diperiksa sebagai saksi
untuk tersangka YP (Yaya Purnomo)," ujarnya melalui pesan singkat.
Selain
dua kepala daerah tersebut, KPK diketahui turut memeriksa tiga saksi
lainnya, yakni Drs Ahmad Fuad yang merupakan Sub Bagian Administrasi dan
Umum Pemkab Labuhanbatu Utara dan Tengku Mestika Mayang selaku Dirut
RSUD Pemkab Labuhanbatu Utara. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka Yaya Purnomo.
Terakhir Linda dari Biro Perjalanan Wisata diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amin Santoso.
KPK
telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni anggota
DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Kasi Pengembangan
Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan
Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Eka Kamaludin seorang
konsultan yang juga menjadi perantara dalam kasus itu.
Ketiganya
diduga sebagai pihak penerima dalam kasus tersebut. Sedangkan diduga
sebagai pemberi adalah Ahmad Ghiast dari pihak swasta sekaligus
kontraktor.
Untuk Ahmad Ghiast, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada keempatnya pada Jumat (4/5) di Jakarta dan Bekasi.
Amin
diduga menerima Rp400 juta sedangkangkan Eka menerima Rp100 juta yang
merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar Rp1,7 miliar atau 7
persen dari nilai 2 proyek di Kabupaten Sumedang senilai total Rp25
miliar.
Sedangkan uang suap untuk Yaya belum
terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut yaitu
proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di
kabupaten Sumbedang senilai Rp4 miliar dan proyek di dinas PUPR
kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar.
Dalam
OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait
tindak pidana yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp1,844
miliar termasuk Rp400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di
kawasan Halim Perdanakusumah serta uang dalam mata uang asing 63 ribu
dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.
Uang selain Rp500 juta untuk Amin dan Eka serta emas tersebut diperoleh dari apartemen Yaya di Bekasi.
"Uang
(di luar Rp400 juta) tadi ditemukan di apartemen saudara YP (Yaya
Purnomo) , karena yang bersangkutan menerima uang?dolar AS dari daerah
lalu diganti menjadi logam mulia. Siapa saja yang memberi kita punya
data, nanti digali lebih lanjut, mudah-mudahan akan ditemukan," kata
Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta,
Sabtu (5/5).
Amin, Eka dan Yaya disangkakan
pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang
diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4
tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit
Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan
Ahmad disangkakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal
13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun
2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 jo
KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5
tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250
juta.
Sumber : AntaraRiau.com


Komentar Via Facebook :