Disdukcapil Rohil Terbitkan KK Format Baru, Salah Satunya Ditambah Tanggal Nikah
Rokan Hilir, RanahRiau.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten
Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau saat ini mulai menerbitkan kartu
keluarga atau KK dengan format baru.
"Ada
penambahan keterangan golongan darah dan tanggal pernikahan atau
perkawinan," kata Kepala Disdukcapil Rohil Basaruddin di Bagansiapiapi,
Rohil, Rabu.
Ia mengemukakan, penambahan dua
kolom pada KK tersebut menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
97/PPU-XIV Tanggal 18 Oktober 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 118 tahun 2017, tentang blanko KK, register dan
kutipan akta pencatatan sipil.
Disdukcapil Rohil, kata dia, sudah mulai mencantumkan keterangan golongan darah dan tanggal perkawinan di format KK, "Dalam
waktu dekat kami akan menyurati seluruh pemerintah kecamatan dan
kepenghuluan (desa) di Rohil untuk melakukan sosialisasi kepada
masyarakat," katanya.
Penambahan data tersebut menurutnya bertujuan agar data kependudukan yang ada bisa semakin tertib, "Sebenarnya
didalam format persyaratan penerbitan KK seperti F1-01 sudah
dicantumkan dua kolom tambahan data yang baru tersebut, hanya saja
selama ini tidak diisi. Dengan adanya putusan MK dan Permendagri,
kedepan dua kolom data yang ditambah dalam KK itu wajib diisi baik di
tingkat desa maupun tingkat kecamatan," harapnya.
Sumber : Antara


Komentar Via Facebook :