Sat Resnarkoba Kuansing Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Sat Resnarkoba Kuansing Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Kuantan Singingi, RanahRiau.com- Dua orang pelaku Tindak Pidana Narkotika Gol - I jenis Sabu diringkus Sat Resnarkoba Polres Kuansing tepatnya di Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah. Kamis (19/4/2018) sekira pukul 17.30 WIB

Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto SH Sik melalui Ka Humas AKP G Lumban Toruan menjelaskan, Penangkapan terhadap pelaku berinisial MD alias Doni (40) berawal dari laporan masyarakat kepada Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing Ipda Riduan Butar Butar, SH bahwa sedang terjadi peredaran gelap Narkoba di Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah.

Mendengar informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba Polres Kuansing langsung melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Resnarkoba AKP ADI PRANYOTO, SH. MH, Selanjutnya Kasat dan anggota langsung turun ke tempat kejadian bersama Kanit serta anggota Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan

Setelah Sampai dilokasi, Sekira pukul 17.30 Wib Tim dipimpin Kasat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Satu orang laki – laki berinisial MD Als DONI

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 2 (paket) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu. 5 (lima) paket kecil plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 7.90 gram, Uang hasil penjualan sebesar Rp. 7.030.000 (tujuh juta tiga puluh ribu rupiah). 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam. 1 (satu) unit Handphone merk Sonny Ericson warna merah. 1 (satu) lembar celana pendek warna cokelat.

Kemudian, Setelah dilakukan pengembangan dilapangan, polisi kembali berhasil meringkus satu orang Tersangka lagi berinisial (DA) yang merupakan Sebagai Kaki dari (MD) yang telah berhasil diamankan

Setelah dilakukan pengeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan barang bukti yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Lipat warna putih yang diakui digunakan untuk komunikasi dengan pembeli serta mendapatkan fee dari setiap penjualan sabu dari DONI.

Selanjutnya ke 2 (dua) tersangka serta barang bukti di bawa ke Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Reporter : Eki Maidedi

 

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :