BPN Inhu di minta Turun Kelokasi Lahan Yang Bersengketa

BPN Inhu di minta Turun Kelokasi Lahan Yang Bersengketa

Rengat, RanahRiau.com- Terkait sengketa lahan bersartifikat Di Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu di Nilai Lamban untuk menyelesaikan Meskipun Pihak terduga sengketa sudah membayar secara penuh administrasi pengembalian Batas.

Lahan diduga bermasalah tersebut milik Almmarhum Raja Chadijah yang di wariskan kepada anaknya bernama Raja Hijrah beralamatkan tanah tersebut didesa kuantan babu kecamatan rengat dengan luas 3915 Meter Persegi.berkonflik dengan Sepadan Bersertifikat atas Nama Raja Hamzah.

Adapun kronoligi Konflik persengketaan tersebut adalah untuk saat ini Tanah atas nama Raja Chadijah sudah diwariskan kepada anaknya bernama Raja Hijrah dan Raja Hijrah menjual tanah tersebut kepada Warga Desa Kuantan Babu Bernama Andi. Namun Ketika pihak Pembeli ingin Merubah atau balik nama ke BPN Inhu Pihal BPN Inhu tidak berani Menerbitkan Dengan Alasan Lahan tersebut Masih Dalam keadaan Sengketa.

Untuk menyelesaikan Konflik tersebut Pihak ahli waris Raja Hijrah disarankan Oleh pihak BPN Inhu untuk membayar Admibistrasi Pengembalian batas, namun setelah Dibayar Pihak BPN Inhu tak Kunjung Turun kelokasi untuk menyelesaikan.

"Kita sudah membayar apapun kata orang BPN namun tak kunjung juga diselesaikan. Bahkan kita sudah membayar administrasi pengembalian batas tersebut, Kami juga sudah berusaha menyelesaikan permasalahan persengketaan tersebut kepihak desa namun tak kunjung selesai juga, tanah kami sama sama bersartifikat namun hanya beda tahun saja," Jelas Andi yang didampingi R. Hijrah Ahli Waris dari R Chadijah.

Harapan kami Meminta agar pihak BPN inhu untuk Turun kelokasi melakukan pengukuran dan penyelesain konflik tersebut karna permohonan dari pihak keluarga sudah mengajukan permohonan tersebut.

Disaat wartawan meminta konfirmasi kepihak BPN Inhu melalui Pegawai BPN yang menerima berkas permohonan pengembalian batas kepada Nasroel, menjelaskan untuk saat ini kami masih melakukan kordinasi ke pimpinan terkait permasalah dugaan adanya penyerobotan tanah atas nama pemilik lahan Almarhum R Chadijah.

"Saya selaku dipelayanan kemaren hanya menerima berkas. terkait penyelesaiannya nanti ada bidangnya yang akan turun, emang kemaren ada pihak keluarga dari R Hamzah dan anaknya polisi menghadap pimpinan yang diduga telah menyerobot lahan milik R Chadijah namun pihak dari raja hamzah tidak mau untuk di lakukan pengukuran, jadi kami dari pihak BPN selagi masih ada permasalahan maupun belum ada kesepakatan kami tidak akan turun. Karana salah satu pihak tidak mau dilakukan pengukuran. Tetapi jika pihak kami dipaksakan untuk turun kami minta pihak desa harus ada yang mendampingi," Jelas Nasroel.


Reporter    : Arrozi




 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :