Masih Dilengkapi, Jika Lengkap, SN Akan Ditahan...

Masih Dilengkapi, Jika Lengkap, SN Akan Ditahan...

Kuansing, RanahRiau.com- Kuatnya desakan agar SN tersangka dugaan korupsi pada kegiatan penataan dan invetarisasi tahun 2015 silam dengan kerugian keuangan negera kurang lebih 420 juta sampai saat ini masih menghirup udara bebas mendapatkan tanggapan dari pihak kejaksaan negeri kabupaten kuantan singing, provinsi riau.

Plh, Kejari Kuansing, Ravendra SH Juga menjabat sebagai Kasie Intel ketika dikonfirmasi Rabu,(14/2/2018), mengatakan, Ya’ memang benar sampai saat ini tersangka dugaan korupsi kegiatan penataan dan invetarisasi tahun 2015 silam, saat ini menjabat sebagai Kabid Pertanahan di Dinas Perumahan, Kawasan dan Pertanahan Pemkab Kuansing, belum dilakukan penangkapan untuk dilakukan penahanan, pasalnya penyidik masih melengkapi alat bukti, tetapi, apabila alat bukti sudah lengkap tersangka SN segera kita tangkap untuk ditahan.

“Alat bukti  SN tersangka dugaan korupsi kegiatan penataan dan invetarisasi tahun 2015 silam masih dilengkapi, apabila sudah lengkap, akan kita tangkap untuk ditahan, dan diminta kepada masyarakat untuk bersabar,” Tuturnya

Ditambahkanya lagi, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sangat komit dalam memberantas tindak pidana korupsi serta pidana lainya, tetapi untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang tersangka untuk ditahan, tentunya butuh waktu yang tepat, apabila waktunya sudah pas pasti akan kami tangkap untuk ditahan,” Ujarnya

Secara terpisah,Jeki Yunas Sekretaris Umum Badan Koordinasi, (Badko) HMI Riau - Kepri kepada karimuntoday.com mengatakan, Andaikata dalam waktu dekat ini SN tersangka dugaan korupsi kegiatan penataan dan invetarisasi tahun 2015 yang merugikan keuangan Negara kurang lebih 420 juta belum juga dilakukan penangkapan untuk ditahan oleh kejari kuansing, maka dia akan mendatangi Kejati Riau, untuk bertemu dengan Bapak Kejati untuk meminta  menurunkan tim Jamwasnya ke Kejari Kuansing,” Tukasnya Singkat.


Sumber : Karimuntoday.com



 

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :