KPUD Inhil Berikan Bimtek Untuk Parpol, Ini Pointnya...
Tembilahan, RanahRiau.com- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), telah Mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek)Verifikasi Faktual Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu Tahun 2019, Rabu 13-Desember-2017.
Dalam hal ini, kegiatan di laksanakan di hotel Harmoni Tembilahan, serta Bimtek tersebut dihadiri oleh semua Parpol yang ada di Kabupaten Inhil, 14 parpol maupun pasca putusan bawaslu dan panwas Kabupaten Inhil.
Acara dibuka secara resmi oleh H. Suhaidi "Ketua KPU Kabupaten Inhil", adapun pemateri dalam bimtek tersebut adalah Muhammad Dong "divisi teknis KPU INHIL", Dalam pemaparannya M. Dong menjelaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) verifikasi faktual parpol yang terdiri dari verifikasi faktual kepengurusan dan faktual keanggotaan.
Dalam faktual kepengurusan ada 3 sub kegiatan yaitu faktual pengurus (ketua, Sekretaris, dan bendahara) faktual keterwakilan 30% perempuan, dan faktual keberadaan domisili kantor.
Verifikasi dilakukan dengan mendatangi kantor parpol dari tanggal 15 - 18 Desember 2017 untuk 14 parpol. Pada saat verifikasi faktual kepengurusan, KPU INHIL melakukan pengecekan terhadap ketua, sekretaris, dan bendahara, pengurus perempuan dan keberadaan kantor.
Dilakukan pencocokan antara data pengurus yang di print dari sipol, dengan SK Asli kepengurusan parpol dan KTA dan KTP-EL, bila sesuai maka dinyatan MS dan bila tak sesuai dinyatakan TMS. Dalam verifikasi faktual keanggotaan yang akan dilaksanakan dari tanggal 15 Desember 2017 - 04 Januari 2018 untuk 14 parpol dan tangal 26 Desember 2017 - 07 Januafi 2017 untuk parpol yang putusan bawaslu.
Dilakukan dengan metode sampel acak sederhana dengan pengambilan sampel secara acak dari angka 1 - 10. Bila sampel awal misalnya angka 5 maka sampel berikutnya 15, 25, 35 dan seterusnya sampai sebanyak sampel 10% dari jumlah anggota parpol yang berupa KTA dan KTP-EL YANG dIserahkan ke KPU INHIL pada saat pendaftaran dan telah dilakukan verifikasi administrasi.
Bila hasil verifikasi faktual keanggotaan belum memenuhi syarat minimal sebanyak 616 anggota, maka bisa dilakukan perbaikan dengan menyerahkan kembali foto capy KTA dan KTP - EL sebanyak sama dengan jumlah anggota yang memenuhi syarat hasil vetifikasi administrasi.
Reporter : Yanda
Editor : Fes


Komentar Via Facebook :