Menatap Langkah DPD RI Kedepan, Bila Tanpa Amandemen

Menatap Langkah DPD RI Kedepan, Bila Tanpa Amandemen

Pekanbaru, RanahRiau.com- Kelompok Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Bekerjasama dengan DPC Peradi Pekanbaru dan DPP IKA FH Universitas Islam Riau menggelar kegiatan seminar Revitalisasi Kewenangan Konstitusional DPD RI, di Hotel Grand Elite Pekanbaru, Selasa (14/11/2017).

Pada seminar itu, hadir anggota DPR RI Intsiawati Ayus, pengurusan Peradi, DPP IKA FH UIR sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Riau, HM Husnul Abadi, SH M.Hum, Ph.D, Ilmuan Politik Indonesia Arbi Sanit.

Pada seminar itu, Arbi Sanit mengatakan sudah 13 tahun DPD RI berdiri tapi haknya tidak terpenuhi, sehingga keberadaan DPD hanya simbolis. Melalui seminar ini menurutnya bisa mencari jalan bagaimana institusi yang dicita-citakan bisa bermanfaat seoptimal mungkin.

"Sudah banyak perjuangan dilakukan DPD RI. Dan juga dukungan manyarakat supaya hak DPD itu dipenuhi," kata dia.

"Cuma langkah yang diambil belum menyeluruh jadi kurang kuat. Sekaranglah kita memiliki kesempatan berpikir strategi apa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan DPD," ungkapnya.

Langkah yang harus diambil, DPD itu harus diperkuat dengan mengubah UUD. Namun istilah ini dianggap radikal di bidang politik.

"Tapi ini jangan dipakai dulu.Mungkin dipilih melaksanakan keputusan MK," sebutnya.

Menyinggung soal revitalisasi Kewenangan DPD RI, Husnu Abadi berpendapat, sebenarnya DPD sudah memenuhi hak konstisional, seperti mengawasi, memberikan pendapat sudah sesuai konstitusi termasuk mengajukan RUU atau pun membahas RUH.

"Membahas RUU itu yang menjadi persoalan. Dan presiden dan DPR tidak mentaati keputusan MK. Kalau memperkuat dalam segi melaksanakan hak konstitusional sudah maksimal tak perlu revitalisasi sudah vital," Cakapnya.

Sementara itu, Intsiawati Ayus menyinggung soal keberadaan DPD RI. Ia meyakini republik ini membutuhkan dua kamar untuk keseimbangan. Dua kamar yang dimaksud DPR dan DPD.

DPD punya empat alat kerja. Seluruh provinsi hanya empat orang. Yang menyangkut pembidangan sudah selesai oleh 3 komisi. Ada satu alat di PD sama dan sebanding dengan DPR, lantaran juga sebagai panitia perancang undang-undang.

"Patut kita masuk untuk mengkritisi,  karena kita juga penyelenggara negara. Perlu ada kompromi politik.  Kemudian usulan perubahan dan keputusan semua tidak gampang.  Usulan banyak prosesnya. Usulan itu saja banyak ributnya," terangnya. (***)

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :