Abdullah Batal divonis mati, berikut alasanya
Banda Aceh, RanahRiau.com- Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan vonis mati terdakwa kepemilikan
sabu-sabu 78 kilogram yang diputuskan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada
2015. Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Eddy di Banda Aceh, Jumat,
menyatakan pada peradilan tingkat pertama terdakwa Abdullah divonis
mati.
"Namun, berdasarkan salinan putusan kasasi yang kami terima
dari Mahkamah Agung, hukuman yang dijatuhkan menjadi 20 tahun penjara
dari sebelumnya hukuman mati," ungkap Eddy.
Abdullah ditangkap
personel Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tiga orang lainnya,
yakni Hamdani, Samsul Bahri, dan Hasan Basri, pada Februari 2015 atas
kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 78 kilogram lebih.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Abdullah dan tiga
terdakwa lainnya divonis hukuman mati. Mereka mengajukan banding, tetapi
ditolak oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Mereka juga melakukan
upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI. Oleh majelis hakim Mahkamah Agung,
Abdullah divonis 20 tahun penjara, sedangkan Hamdani, Samsul Bahri, dan
Hasan Basri tetap divonis hukuman mati.
Eddy menyebutkan selain
vonis 20 tahun penjara, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya juga
menghukum Abdullah membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak
dibayar, diganti dengan pidana selama enam bulan penjara. "Dengan
diterimanya salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI tersebut maka
perkara narkotika atas nama Abdullah sudah memiliki kekuatan hukum
tetap," kata Eddy.
(Republika.co.id)


Komentar Via Facebook :