Kajari Teluk Kuantan Sosialisasikan Dana Desa

Kajari Teluk Kuantan Sosialisasikan Dana Desa

Kuansing, RanahRiau.com- Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan Kamis ( 24/8/2017 ) gelar kegiatan sosialisasi Dana Desa dan tim pengawal dan pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D) yang bertempat di aula SMAN Pintar teluk kuantan.

Kegiatan yang ditaja Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan ini dihadiri Bupati Kuantan Singingi Drs.H .Mursini MSi yang didampingi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seluruh camat se kabupaten kuantan Singingi serta seluruh kepala Desa dan ketua BPD se kabupaten kuantan Singingi.

Selaku ketua forum masyarakat desa kabupaten kuantan singingi Emil Harda menyampaikan "tahun 2016 lalu kita juga mengikuti sosialisasi yang digelar oleh kejari kuansing yang berkaitan dengan penggunaan dana desa  sekaligus di tanda tangani MOU kemudian alhamdululilah tidak ada kepala desa yang tersangkut hukum," jelasnya.

Dilanjutkan lagi, dirinya sangat mengapresiasi kepada kejari yang telah membimbing kepala desa sehingga kepala desa sebagai pelaksana pembangunan di tingkat desa tidak was - was, sehingga pembangunaan berjalan lancar dan tidak tersangkut masalah hukum.

Pada kesempatan yang sama Emil Harda berharap, agar bupati H. Mursini segera merealisasikan amanah UU Desa tentang penyaluran dana APBD sebesar 10% segera di realisasikan.

Sementara Bupati Kuantan Singingi Drs.H.Mursini.MSi menyampaikan dirinya sangat berterima kasih kepada  Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan telah memprakarsai kegiatan sosialisasi ini sehingga kepala Desa mendapat pengetahuan tentang penggunaan Anggaran Dana Desa

Bupati berharap, "kedepannya tidak ada kepala desa yang tersandung dengan masalah hukum, kemudian Bupati juga menanggapi usulan ketua forum untuk dana pendamping dari APBD  yang selama ini masih bisa di bagikan sebesar plafon 7 % pada APBD Perubahan sudah saya usulkan besarannya sesuai dengan amanah UU desa sebesar 10% mudah -  mudahan  bisa di putuskan oleh DPRD pada tahun 2017 ini."ujar Mursini

Sementara Kajari Kuantan Singingi Jufri SH MH yang pada kesempatan ini di dampingi kasi intel Revendra, SH kasi pidana umum dan kasi pidana khusus menyampaikan "kegiatan  sosialisasi  di laksanakan serentak di seluruh Indonesia termasuk di kabupaten kita ini dengan semangat Nawa Cita angka ke 3 presiden Ir.H.Joko Widodo yaitu membangun dari Desa, Untuk itu dalam membangun menggunakan dana negara di tingkat Desa tidak tersangkut pada persoalan Hukum sehingga kepala Desa bisa memanfaatkan TP4D untuk konsultasi, menjembatani dan mencari solusi apabila kepala Desa dan perangkat  dihadapkan keraguan terhadap sandaran Hukum dalam pengadaan barang dan jasa sehingga mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman," tutupnya.(Eki).


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :