Membunuh usai Membela Diri, Abg Inhu ditangkap Aparat
Rengat, RanahRiau.com-Satuan
Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Provinsi Riau
melakukan penangkapan terhadap seorang remaja laki-laki 17 tahun terkait
pembunuhan yang dilakukannya usai berkelahi di Ruang Terbuka Hijau
Rengat.
"Oleh
karena pelaku masih anak bawah umur 17 tahun, maka disidik di unit
Perkindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Inhu," kata Kepala Bidang
Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo
di Pekanbaru, Kamis.
Proses
hukum, lanjutnya, akan berpedoman dengan Sistim Peradilan Anak sesuai
Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2014. Peristiwa pembunuhan terjadi Rabu
(23/8) subuh berlokasi di RTH Rengat Jalan Agus Salim.
Saat
itu pelaku UM (17) bersama temannya DD sedang duduk di pinggir lapangan
RTH Rengat menjaga dagangan buah. Lalu datang korban AG bersama dua
orang temannya menyambangi pelaku sambil mengatakan "Ke sini kau. Kau
masih ada masalah dengan aku".
Namun
saat itu pelaku diam saja dan mengatakan kepada korban "Mana aku ada
masalah dengan kau". Lalu korban langsung mencekik leher pelaku dan
kemudian mengunci leher hingga akhirnya datang seorang laki-laki yang
baru pulang dari masjid melerai perkelahian mereka.
Setelah
dipisahkan, orang yang melerai tersebut pergi tapi korban kembali
mengejar dan memukul kepala pelaku dengan tangannya. Selanjutnya korban
memukul wajah pelaku dan mencakar muka pelaku dengan kukunya.
Korban
mengunci leher pelaku dengan lengannya dan saat itu pelaku ingat jika
dia ada membawa sebilah pisau dapur di kantong celananya. Lalu dia
langsung mengambil pisau menusukan pisau yang dipegangnya ke arah
pinggang korban dan leher masing-masing sebanyak satu kali.
Setelah
ditusuk, korban melepaskan kuncian lehernya dan mengerang kesakitan.
Sementara pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian perkara,
sedangkan pisau yang digunakan dibawa kembali dengan memasukkan ke dalam
kantong celananya.
"Atas
kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Inhu melakukan pengejaran terhadap
pelaku pada Rabu (23/8) pukul 17.00 WIB atau sekitar 12 Jam setelah
kejadian perkara. Pelaku berhasil ditangkap dan kemudian dibawa ke
kantor Sat Reskrim Polres Inhu untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap
Guntur.
Berdasarkan
keterangan pelaku, korban sering mengganggunya setiap bertemu. Korban
yang badannya besar sering memukul pelaku tanpa sebab sehingga dia
merasa dendam dan mengakui memang sengaja membawa pisau dari rumah
untuk berjaga-jaga


Komentar Via Facebook :