Tingkatkan Penerimaan Daerah, Bapeda Kota Dumai Pasang Tapping Box
Dumai, RanahRiau.com- Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai merencanakan penertiban
pelaporan transaksi omzet hotel restoran dan hiburan dengan memasang
alat perekam transaksi atau Tapping Box untuk meningkatkan penerimaan
daerah.
Kepala Bapenda Dumai Marjoko Santoso,
Kamis, mengatakan penggunaan tapping box di mesin transaksi ini dapat
meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas
keuangan, sehingga bisa terhindar dari laporan fiktif wajib pajak.
"Rencana
pemasangan alat ini masih persiapan, untuk menekan kebocoran atau
dikuatirkan tidak jujurnya pelaporan transaksi di hotel restoran dan
usaha hiburan ke pemerintah," kata Marjoko, Kamis.
Menurutnya,
dari pemasangan tapping box ini nantinya juga akan diketahui pendapatan
secara pasti dari setiap transaksi usaha dan meningkatkan kepatuhan
wajib pajak serta tidak ada lagi laporan fiktif.
Tapping
box merupakan alat penangkap atau perekam setiap transaksi tercetak
oleh printer point of sales dan digunakan wajib pajak sebagai laporan
omset atau pendapatan.
"Dalam pelaksanaan
tapping box ini kita akan bekerjasama dengan bank riau kepri untuk
pembayaran secara elektronik, dan tahap awal diterapkan di 30 tempat
usaha," sebutnya.
Sebelum tapping box dan
rencana kerjasama dengan Bank Riau Kepri ini dimulai, pemerintah sedang
menyusun regulasi melalui peraturan wali kota tentang sistem pembayaran
elektronik.
Persiapan diharapkan dia segera
rampung dan tapping box bisa langsung diterapkan pada September 2017
depan, dengan pengadaan dilakukan langsung Bank Riau Kepri.
"Pendapatan
daerah dari sektor pajak restoran hotel dan usaha hiburan sejauh ini
belum optimal, karena itu kita berupaya meningkatkan dengan penerapan
tapping box tersebut," ungkapnya.
Diketahui,
Bapenda Dumai berwenang melayani 11 jenis pajak daerah, yaitu pajak
hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam
dan batuan, parkir.
Kemudian, pajak air tanah,
sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkantoran
(PBB-P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).


Komentar Via Facebook :