Program BPJS Ketenagakerjaan Telah Diterima Kades dan Perangkat Desa

Program BPJS Ketenagakerjaan Telah Diterima Kades dan Perangkat Desa

Kuansing, RanahRiau.com- BPJS Ketenagakerjaan KCP Kuansing menyelenggarakan kegiatan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 10 Agustus 2017 lalu yang dihadiri oleh seluruh Ketua Forum Desa Tingkat Kecamatan di Kab. Kuantan Singingi.

Sosialisai bertujuan untuk memberikan pemahaman akan pentingnya Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Kades dan Perangkat desa. Bahwa Kades dan perangkatnya merupakan garda terdepan dari pemerintahan di kabupaten yang langsung bersentuhan dengan masyarakat desa dalam hal pelayanan.

Dengan terdaftarnya kades dan perangkat desa menjadi peserta diharapkan dapat memberikan rasa tenang dalam bekerja dan dapat memberikan pelayanan yg lebih optimal kepada masyarakatnya.

Kades dan perangkat desa seberang taluk kec kuantan tengah sudah lebih dulu terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Ir. Emil Harda, MM, MBA, Ketua Forum Tingkat Kabupaten mengatakan, "Kami sangat menyadari pentingnya seluruh kades dan perangkat desa untuk dilindungi oleh program BPJS ketenagakerjaan, untuk memberikan ketenangan saat bekerja.

"mengingat pengalaman sebelumnya salah satu Kades meninggal dan ahli waris tidak menerima santunan,"

Dinarta Tarigan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Kuansing berharap, agar seluruh kades dan perangkat desa di Kabupaten kuantan singingi untuk segera terdaftar, sehingga ketika terjadi resiko dapat langsung di lindungi oleh program BPJS ketenagakerjaan.

Program BPJS Ketenagakerjaan pada dasarnya merupakan program perlindungan yang sangat penting untuk dimiliki oleh setiap individu, baik pekerja formal maupun informal.

Manfaat utama yang diperoleh sangat banyak diantaranya perlindungan kecelakaan kerja yang menjamin biaya pengobatan serta pendapatan yang berkurang saat tidak mampu bekerja dan  program jaminan kematian sebagai bentuk santunan kepada ahli waris apabila tenaga kerja meninggal dunia.

Selain itu juga terdapat program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun yang dapat dimanfaatkan  pada saat tidak lagi bekerja atau pensiun," Tutupnya. (Eki).

 

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :