Wahhh.... Palsukan Surat Tanah, Mantan Lurah Delima Ini Ditangkap...
Berdasarkan laporan Rifayendi pada tahun 2015 Nomor NO.STPL/174/II/2015/SPKT III POLRESTA Pekanbaru selaku pelapor terkait pemalsuan surat tanah. Akhirnya Polresta Pekanbaru Telah Menangkap Tiga Pelaku Dugaan Pemalsuan surat Tanah Miliknya.
Pekanbaru, RanahRiau.com- Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto SIK,SH,MH melalui Kasatreskrim Kompol Bimo Arianto menerangkan, telah terjadi Penangkapan salah seorang Mantan lurah delima kecamatan Tampan berinisial (AZ) pada tanggal (28/7/2017), atas kasus dugaan pemalsuan surat Tanah milik seorang warga kota pekanbaru.
"Baru-baru ini tim kita memang benar melakukan penangkapan terhadap tersangka (AZ), penangkapan mantan lurah tersebut berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya dengan inisial (GN) yang merupakan mantan RW," Sebut Bimo.
Selain itu juga, masih dalam keterangan Bimo, pihak nya telah melakukan pengembangan proses penyelidikan dari tertangkapnya (AZ), Al hasil, team kepolisian polresta pekanbaru berhasil menangkap (CH) atas dugaan kasus yang sama.
Hingga saat ini Polresta Pekanbaru telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut, berdasarkan penangkapan yang pertama yaitu (GH) yang merupakan RW di kelurahan delima yang juga ikut dalam proses pemalsuan Surat menjadi titik awal Pihak Polresta Pekanbaru untuk mengarah Ke tersangka lainnya.
"Sebelumnya (GH) kita Tangkap namun pada saat penangkapan (GH) jatuh Sakit dan kita melihat (GH) perlu penanganan khusus dari medis, namun status dia tetap tersangka," Papar dia.
Selanjutnya, dari hasil penelusuran media di kantor camat Tampan (8/8/2017), terlihat sejumlah staff di kantin kantor tersebut ramai memperbincangkan tertangkapnya mantan lurah delima (AZ) , bahkan menjadi topik hangat juga dikalangan PNS yang bekerja di Kecamatan.
Sementara itu secara terpisah, pengamat hukum Mayandri SH menghimbau, agar upaya penegakan hukum ini sebagai wujud langkah nyata (implementasi, red) dari kebijakan pemerintah terkait dengan pencegahan terhadap upaya pemalsuan surat-surat tanah masyarakat yang di lakukan oleh pihak-pihak tertentu.
"Kami harapkan untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan surat-surat penting yang mesti jelas dan benar serta mencegah adanya Mafia-Mafia pertanahan," tutup Mayandri.(Bid).


Komentar Via Facebook :