Tersangka Kasus Korupsi 1,2 Milyard ini Menyerahkan Diri
Kuansing, RanahRiau.com- Telah terjadi penyerahan diri seorang tersangka kasus korupsi perkara pembuatan sertifikat tanah untuk anggota koptan siampo pelangi desa pesikaian kecamatan cerenti Kabupaten Kuansing bekerja sama dengan PTPN V Pekanbaru yang merugikan negara Rp. 1,2 Milyar.
Sertifikat tersebut di buat sejak tahun 2012 namun tidak kunjung selesai sampai Sekarang dan uang pembuatannya telah habis digunakan tersangka atas nama ARLIMUS BIN MUIS. Hal Ini Disampaikan kasi intel kejari kuansing Revendra, SH, Selasa (8/8/2017).
Diterangkannya, bahwa Penyidik Kejari Kuantan Singingi melakukan Pengintaian, yang sebelumnya tersangka berada diluar kota
"Ketika mendapat informasi bahwa tersangka sudah berada di Kuantan Singingi maka tim penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan mengadakan pengintaian terhadap tersangka di salah satu acara," Paparnya.
kronologisnya, Kata dia, Pada saat pukul 17.30 wib tersangka melihat penyidik dan tersangka menghampiri sekaligus menyerahkan diri dan tersangaka langsung dibawa ke kantor kejari kuansing.
Setelah dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan terhadap tersangka, Sambung dia, akhirnya tersangka langsung dilakukan penahanan di LP Cabang Rutan Teluk Kuantan selama 20 hari sambil melengkapi bahan bahan untuk segerah dilimpahkan ke pengadilan.
"Penahanan ini dilakuakan untuk mempermudah penyidik kejaksaan dalam melengkapi berkas perkara yang berkaitan dengan UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi," Sebutnya. (Eki).


Komentar Via Facebook :